AdaKami Andalkan Teknologi untuk Memitigasi Risiko Gagal Bayar
Melex.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending pada SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI).
Adapun pada SEOJK tersebut, terdapat aturan risiko yang digunakan timbul dari operasi fintech ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana (lender).
Terkait hal itu, fintech P2P lending AdaKami menjelaskan peran teknologi begitu penting untuk memitigasi risiko yang timbul, termasuk gagal bayar. Dengan bantuan teknologi untuk menilai borrower, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss meyakini lender tak akan menanggung risiko yang mana besar.
“Selain memitigasi risiko, penyelenggaraan teknologi juga menjadi kunci pada menentukan nilai kredit juga profil risiko setiap nasabah,” ucap terhadap Kontan.co.id, Kamis (16/11).
Jonathan mengumumkan pemetaan nilai kredit setiap klien dengan teknologi menjadi kunci untuk menghindarkan prospek gagal bayar. Dia mengumumkan AdaKami berpatokan pada SLIK OJK, bahkan hingga SLIK BI/BI Checking apabila didanai oleh perbankan, pada menentukan persetujuan pinjaman.
Jonathan pun menerangkan upaya itu sejalan dengan prinsip AdaKami yang digunakan memiliki tanggung jawab juga kewajiban di melakukan penilaian kemudian verifikasi data, sekaligus memenuhi ketentuan OJK pada melakukan proses e-KYC.
Sementara itu, Jonathan menyatakan hingga 6 November 2023, total disbursement Adakami sudah pernah mencapai Mata Uang Rupiah 11,8 triliun. Dia mengumumkan apabila dibandingkan dengan total penyaluran sejak tahun berdiri, pada tahun ini menyumbang 30% dari performa penyaluran kredit.
Sumber : Kontan.co.id
