Aiman Dipolisikan, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Isu Politik Diseret ke Persoalan Hukum: Tak Heran Hukum Jadi Alat Waktu
Melex.id Direktur Penegakan Hukum lalu Advokasi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, menyinggung kekinian isu ranah kebijakan pemerintah justru diseret menjadi proses hukum yang dimaksud berujung pada aduan ke polisi.
Hal itu disampaikan Ifdhal pasca Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dipolisikan berhadapan dengan tindakan hukum ujaran kebencian lalu penyebaran berita bohong terkait tudingan institusi Polri tak netral di pemilihan raya 2024.
“Belakangan ini terlihat sekali bagaimana isu yang sebenarnya di dalam ranah politik, diseret menjadi hukum dengan berbagai dalih pengaduan,” kata Ifdhal pada Industri Media Center Ganjar-Mahfud, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (17/11/2023).
Dengan adanya tindakan hukum pelaporan Aiman ke polisi, Ifdhal mengatakan hukum malah dijadikan alat dan juga senjata untuk memukul lawan politik.
“Sehingga tidaklah heran muncul isu hukum dijadikan alat pemukul bagi perbedaan pendapat,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia, sangat penting mengingatkan tentang netralitas aparat penegak hukum pada periode kontestasi urusan politik pada waktu ini.
“Aparat penegak hukum khususnya polisi harus mampu menjaga kemudian memgelola secara kecerdasan, kebebasan rakyat menyampaikan pendapat, kritik juga bahkan cemoohan sekalipun. Memelihara lalu menjaga ketertiban harus pula dilihat sebagai menjaga kepentingan warga atau the guardian of the civil verus. Jadi jangan cepat kriminalisasi,” ujarnya.
“Dalam konteks inilah, kami ingin ingatkan agar kepolisian tidaklah terseret di kontestasi kebijakan pemerintah yang mana sedang berlangsung ketika ini,” sambungnya.
Aiman Dipolisikan
Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga pemilihan raya kemudian Aliansi Elemen Publik Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan menghadapi dugaan tindakan hukum penyebaran berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian.
Juru bicara Aliansi Elemen Publik Sipil untuk Demokrasi, Fikri menyatakan laporannya ini telah dilakukan diterima kemudian teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023. Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Berita kemudian Transaksi Elektronik atau ITE serta atau Pasal 14 lalu atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri lantas menjelaskan materi penyebaran hoaks serta ujaran kebencian yang mana dilaporkan ini berkaitan dengan pernyataan Aiman yang digunakan menuding adanya anggota Polri yang dimaksud diperintahkan atasannya untuk membantu meraih kemenangan pasangan calon presiden (capres) lalu calon perwakilan presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tiada berbasis data yang konkret lalu valid. Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda sebab kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan juga dugaan hoaks,” kata Fikri dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, Hari Senin (13/11/2023).
Menurut Fikri, pernyataan Aiman yang dimaksud sudah pernah merugikan pihak kepolisian lalu masyarakat. Selain dinilainya juga dapat memunculkan kegaduhan.
“Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, serta juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks kemudian penyebaran kebencian,” katanya.
Untuk menguatkan laporannya, Fikri mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya berbentuk video berisi pernyataan Aiman terkait materi yang dimaksud dipersoalkannya.
Sumber : Suara.com
