Alexander Marwata Ungkap Ada Laporan Kasus Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun Di KPK
Melex.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap tantangan yang tersebut dialami pimpinan komisi antirasuah pada pengusutan perkara korupsi, yakni terkait dengan pengawasan atau monitoring.
“Ada titik rawan dalam pada pencanangan perkara di dalam KPK, itu menyangkut pengawasan atau monitoring penanganan perkara,” kata Alex di tempat ketika mengadakan konferensi pers di tempat Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia pada Mulai Pekan (27/11/2023).
Dia menggambarkan salah satunya perkara dugaan korupsi di tempat Kementerian Pertanian (Kementan). Kata dia, selain dugaan korupsi terdiri dari pemerasan serta suap dengan dituduh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin, ada juga laporan dugaan korupsi pengadaan sapi yang mana masuk ke KPK pada 2020.
“Saat kami mengalami perkara yang mana kemudian kami menetapkan terperiksa terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank. Tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat, dan juga ternyata pimpinannya juga sudah ada mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tiada ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kami perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik,” beber Alex.
Alex mengumumkan perkara itu akhirnya tertahan selama tiga tahun, oleh sebab itu perintah pimpinan untuk diselidiki tiada dilaksanakan.
“Nah ini kurang termonitor dengan baik. Dan pimpinan tak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak?” katanya.
“Termasuk laporan PPATK, sejumlah disposisi pimpinan yang mana telah kita berikan, ‘lakukan penyelidikan.’ Apakah itu diadakan atau tidak, kami tak punya alat monitoring,” sambungnya.
Kata Alex, sebenarnya merek telah memiliki komitmen di penanganan perkara dalam KPK, namun tidak ada berjalan dengan baik.
“Ada alatnya yang kami sebut sinergi, tapi sampai dengan sekarang pun itu belum dimanfaatkan dengan baik, makanya tadi, pada rapat internal tadi, kami ingin menata itu semuanya,” ujarnya.
Sebagai material evaluasi dari tantangan tersebut, merek memintan dibuat sebuah dashboard atau suatu mekanisme untuk dapat dilaksanakan pemantaun.
Dengan dashboard itu pimpinan sanggup memonitor, kira-kira disposisi pimpinan, teristimewa yang dimaksud terkait dengan penindakan, lantaran di dalam KPK paling rawan itu adalah dalam penindakan,” katanya.
“Itu yang dimaksud harus kita patahkan kontrol dengan baik, apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilaksanakan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak,” imbuh Alex.
Sumber : Suara.com
