Anggota Komisi VII DPR Duga Ada Kepentingan Eksternal pada Strategi Power Wheeling Listrik
Melex.id Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai skema power wheeling atau pemanfaatan dengan jaringan tenaga listrik terpencil dari kepentingan asing. Dia menduga ada kepentingan asing yang mengupayakan skema pemanfaatan listrik masuk di pembahasan draft RUU Tenaga Baru dan juga Energi Terbarukan (EBET).
“Saya sangat menolak masuknya power wheeling, oleh sebab itu itu akan menjadi liberalisasi pada sektor transmisi listrik di tempat Tanah Air,” kata beliau pada sebuah diskusi energi, yang dimaksud diambil Mingguan (19/11/2023).
Mulyanto melanjutkan, ketika power wheeling diimplementasikan, maka transmisi kelistrikan nasional akan menjadi dual sistem. Kemudian, lanjut dia,jik skema power wheeling masuk ke di RUU EBET, negara tidak ada akan mampu membendung lagi kepentingan-kepentingan yang digunakan dibawa swasta.
“Jadi jikalau diterapkan, maka negara sudah ada tak mampu menjamin kedaulatan energi,” imbuh dia.
Menurut Mulyanto, risiko-risiko seperti itu, harus dihindarkan. Kekinian, Mulyanto mengaku ada beberapa kalangan yang mana ingin memasukkan power wheeling ini di RUU EBET.
“Namun di tempat DPR suasananya kita setiap saat menolak, lalu tak ingin membahasnya. Jadi masyarakat sama-sama DPR harus mewaspadai liberalisasi transmisi listrik,” tegas dia.
Maka dari itu, Mulyanto menambahkan, pasca melalui perdebatan panjang, akhirnya power wheeling tidaklah dimasukkan pada draft RUU tersebut.
Selain risiko liberalisasi transmisi juga kecukupan pasokan listrik, paparnya, keandalan juga keberlanjutan energi baru serta energi terbarukan juga masih menjadi pertanyaan.
Dia menambahkan, DPR kemudian pemerintah masih fokus untuk memenuhi keinginan listrik yang mana andal juga terjangkau untuk masyarakat.
“Pada tahap ini, kami setuju untuk bukan memasukkan power wheeling pada RUU EBET mengingat negara harus hadir pada memenuhi permintaan energi bagi rakyatnya,” pungkas Mulyanto.
Sebagai informasi, power wheeling merupakan mekanisme yang mana dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke prasarana operasi milik negara secara langsung.
Sumber : Suara.com
