Bambang Widjojanto Harap Dugaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri kepada SYL Dikembangkan ke TPPU
Melex.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berharap penyidikan Polda Metro Jaya pada kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang mana menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri dikembangkan ke langkah pidana pencucian uang.
Pernyataan yang disebut disampaikan, mengingat saksi yang digunakan sudah diperiksa penyidik sudah mencapai 96 orang, bahkan delapan di tempat antaranya merupakan saksi ahli.
“Jadi kita mengharapkan jumlah keseluruhan saksi yang tersebut banyak, itu mengkonfirmasi keluasan serta kedalam kasus yang ada. Apalagi mau dikombinasi dengan aksi pidana koruspi juga langkah pidana pencucian uang (TPPU) mudah-mudahan seperti itu,” katanya.
Menurutnya dengan dikembangkan ke aktivitas pidana pencucian uang, status rumah nomor 46 di area Jalan Kartenagara, Jakarta Selatan yang digunakan sebelunya sempat digeledah menjadi terang menderang.
“Sehingga jelas lah Rumah Kartanegara itu, rumah sewaan atau rumah hasil gratifikasi,” kata BW sapaan akrab Bambang Widjojanto.
Rumah yang beberapa waktu lalu menjadi kontroversi oleh sebab itu diduga dijadikan Firli sebagai lokasi menemui pejabat di tempat luar kedinasan KPK.
SYL juga sudah mengakui pernah bertemu Firli di tempat rumah tersebut.
Sementara Firli sudah membantah pernah bertemu SYL di area rumah nomor 46.
“Saya pastikan saya tidaklah pernah ketemu dia di tempat sana. Tapi nanti Anda akan lihat sendiri,” kata Firli saat menggelar konferensi pers pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023) lalu.
Terkait status rumah itu, diklaimnya melanjutkan penyewaan Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
“Saya bayar sewa, melanjutkan sewa dari pada Pak Alex, teman saya bulu tangkis. Dan saya bayar tunai, yang tersebut mengantarkan uangnya sudah diperiksa juga,” katanya.
Sumber : suara.com
