Bantah Penetapan Tersangka Dipaksakan, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri
Melex.id Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang mana diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan terdakwa tindakan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menilai gugatan praperadilan yang dimaksud merupakan hak Firli selaku tersangka.
“Itu kan hak dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel pada melaksanakan penyidikan yang dimaksud dilakukan,” kata Ade di tempat Polda Metro Jaya, Jakarta, Hari Jumat (24/11/2023).
Ade juga membantah tudingan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar yang mengumumkan penetapan dituduh kliennya terkesan dipaksakan.
“Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan juga akuntabel dan juga bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun. Dan kami pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan lalu akuntabel,” tegasnya.
Gugat Kapolda Metro Jaya
Firli resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Hari Jumat (24/11). Berdasar laman Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, gugatan yang disebutkan terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Dalam surat yang dimaksud tercatat tergugat berhadapan dengan nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Pemohon Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs.Firli Bahuri M.SI, termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Ibukota Raya” dikutipkan Suara.com.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan Djuyamto juga telah terjadi membenarkan adanya gugatan praperadilan yang dimaksud diajukan Firli. Sidang perdana rencananya akan dilakukan pada 11 Desember 2023 mendatang.
“Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan telah dilakukan menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa lalu mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” jelas Djuyamto.
Sumber : suara.com
