Banyak Janji Belum Tuntas, Perpanjangan Izin Freeport Dipertanyakan
Melex.id Langkah pemerintah yang digunakan akan memberikan perpanjangan izin pertambangan hingga 2061 bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) menuai kritik. Kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia baru akan berakhir pada 2041 mendatang. Keputusan pemerintah pun dinilai terburu-buru kemudian gegabah.
Di sisi lain, masih ada sebagian komitmen yang dimaksud dinilai belum direalisasikan oleh Freeport Indonesia.
Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov mengungkapkan, ada tiga komitmen Freeport Indonesia yang tersebut harus menjadi dasar pertimbangan pemerintah di memberikan izin perpanjangan.
“Sangat tiada ada urgensinya, terburu-buru. Mestinya pemerintah melakukan evaluasi mengawasi seluruh perkembangan komitmen lalu target-target PTFI,” kata Abra terhadap Kontan, Hari Minggu (19/11).
Abra menjelaskan, komitmen pertama yakni menyangkut pengerjaan smelter di dalam Gresik. Menurutnya, di beberapa kesempatan, pemerintah sudah pernah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan proyek ini. Proyek yang semula ditargetkan tuntas pada tahun ini pun pada masa kini molor hingga tahun depan.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah dilakukan memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PTFI pada Juni 2023 lalu.
Komitmen lainnya yakni distribusi jatah saham 10% untuk pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah perlu menjamin bahwa pembagian saham yang digunakan menjadi milik pemerintah wilayah terlaksana. Lebih jauh, komitmen ini bisa jadi berdampak pada tersalurkannya dividen atau bagi hasil untuk daerah.
“Perpanjangan kontrak juga harus meninjau konteks kesetaraan untuk rakyat sekitar,” tegas Abra.
Komitmen berikutnya yakni pemberian dividen dari Freeport Indonesia.
Abra menjelaskan, pada waktu proses divestasi serta perpanjangan izin kontrak PTFI pada 2018 silam, MIND ID menerbitkan global bond senilai US$ 4 miliar. Kontan mencatat, sisa utang yang tersebut harus dilunasi oleh MIND ID untuk penerbitan global bond tersebut mencapai US$ 1,27 miliar per Mei 2023 lalu.
Dalam hitung-hitungan pemerintah kemudian MIND ID, dividen PTFI dapat mencapai US$ 1 miliar per tahun. Sayangnya, realisasinya masih di dalam bawah target yang mana ditetapkan.
“Ketiga kriteria tadi harus jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan perpanjangan IUPK,” sambung Abra.
Abra pun turut mempertanyakan langkah pemerintah yang mana tampak terburu-buru memberikan perpanjangan izin. Menurutnya, perpanjangan izin sebenarnya juga dapat diadakan di dalam era pemerintahan berikutnya.
Selain itu, Abra turut mempertanyakan mengenai kewajiban adanya divestasi tambahan 10% juga konstruksi smelter pada Papua.
Menurutnya, kondisi suku bunga dan juga nilai tukar komoditas ketika ini sedang kurang menguntungkan. Hal ini akan menyulitkan MIND ID dari sisi pendanaan jikalau harus mengambil tambahan 10% saham PTFI.
Adapun, komitmen konstruksi smelter baru di tempat Papua juga dinilai sulit alasannya untuk proyek yang tersebut sekarang ini sedang berlangsung di area Gresik pun masih belum tuntas.
Sumber : Kontan.co.id
