Bawaslu Kuantitas Langgar Aturan, Koalisi Publik Sipil Minta KPU Koreksi DCT 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Jakarta – Koalisi Komunitas Peduli Keterwakilan Perempuan memohonkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2024. Hal ini merupakan buntut dari putusan Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dimaksud menyimpulkan bahwa KPU secara sah kemudian meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu).
“Dalam putusannya, Bawaslu menyimpulkan KPU secara sah lalu meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Koalisi Warga Peduli Keterwakilan Perempuan di keterangan ditulis yang mana diterima Tempo, Kamis, 30 November 2023.
Menurut koalisi, pelangaran yang disebutkan terjadi akibat pada menetapkan 267 DCT Anggota DPR pada pemilihan raya 2024, KPU terbukti tidaklah menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di pengajuan daftar calon sebagaimana diatur di Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan juga Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023. Kemudian, di sidang pemeriksaan perkara No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang digunakan dijalankan Bawaslu pada 23 November 2023, para pelapor menghadirkan dua orang saksi serta dua orang ahli.
Adapun saksi yang digunakan dihadirkan adalah Ida Budhiati selaku Anggota KPU 2012-2017 kemudian Arief Budiman seaku Anggota KPU 2012-2017 juga 2017-2022. Sementara sosok ahli yang mana didengar di dalam persidangan adalah Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan serta Atnike Nova Sigiro selaku Ketua Komnas HAM. “Selain itu, kami juga mengajukan dua Ahli lain yaitu Bivitri Susanti (Pengajar Hukum Tata Negara STHI Jentera) kemudian Zainal Arifin Mochtar (Pengajar Hukum Tata Negara FH UGM) yang digunakan keterangannya disampaikan secara tertulis,” kata Koalisi.
Dalam dokumen putusannya, kata Koalisi, Bawaslu bukan menguraikan pendapat dua ahli terakhir ini, tetapi Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa sudah mengetahui, membaca, lalu mempertimbangkan.
Sebelumnya, KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU 10/2023 yang mana memuat ketentuan keterwakilan perempuan dengan menggunakan rumus pembulatan ke bawah atau math rounding. Menurut Koalisi, pemakaian rumus yang dimaksud mengakibatkan berbagai DCT pemilihan raya Anggota DPR juga DPRD yang tersebut ditetapkan pada tanggal 3 November 2023 memuat keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen alias vide Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.
“Padahal ketentuan pembulatan ke bawah yang disebutkan sudah pernah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023, yang dimaksud merupakan hasil uji materi Koalisi Warga Peduli Keterwakilan Perempuan terhadap PKPU 10/2023,” kata Koalisi.
Selain itu, menurut Koalisi, Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) melalui Putusan DKPP No.110-PKE- DKPP/IX/2023 juga telah terjadi menjatuhkan sanksi peringatan keras keras terhadap Ketua lalu semua anggota KPU akibat kebijakan KPU perihal keterwakilan perempuan dinilai telah lama melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. “DKPP berpandangan ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan (affirmative action) pada proses pembuatan hukum UU 7/2017 merupakan jadwal demokrasi yang dimaksud harus dijaga serta ditegakkan bersama, khususnya oleh KPU selaku pengurus Pemilu,” kata Koalisi.
Selain memerintahkan KPU melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan juga mekanisme pencalonan anggota DPR agar semua DCT yang digunakan ditetapkan memuat paling sedikit 30 persen calon perempuan, Bawaslu juga memberikan teguran terhadap KPU untuk tidaklah mengulangi lagi perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh lantaran itu, sesuai keterangan ditulis yang diterima Tempo, Koalisi Komunitas Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan berapa sikap sebagai berikut”
1. Demi konstitusionalitas serta legitimasi pencalonan kemudian hasil pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024, KPU harus melaksanakan Putusan No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara konsisten kemudian menyeluruh. Pelaksanaan Putusan Bawaslu dijalankan dengan mengoreksi 267 DCT pemilihan raya Anggota DPR Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 yang mengatur bahwa “Daftar akan calon sebagaimana dimaksud di Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).”
2. Daftar calon yang dimaksud tidaklah memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan pelanggaran terhadap keterpenuhan persyaratan pengajuan daftar calon. Oleh dikarenakan itu, daftar calon dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen harus diputuskan oleh KPU sebagai bukan sah lalu tidak ada dapat mengikuti pemilihan umum DPR kemudian DPRD Tahun 2024.
3. Publik juga media diharapkan mengawasi penyelenggaraan putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 secara menyeluruh guna melakukan konfirmasi tidak ada ada upaya untuk menyimpangi atau menghindarkan diri dari kepatuhan melawan putusan yang mana dimaksud.
4. Pelaksanaan putusan Bawaslu hendaknya menjadi bentuk penegakan keadilan pemilu, yang selama ini pelanggaran yang dimaksud diadakan KPU sudah pernah mengakibatkan berbagai akan segera calon perempuan yang mana kehilangan hak politiknya di pencalonan.
Pilihan Editor: Protes PKPU No 10 tahun 2023, Koalisi Publik Peduli Keterwakilan Perempuan Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi
Sumber : Tempo.co
