Beda dengan Alexander Marwata, Nurul Ghufron Minta Maaf Soal Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Melex.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf melawan status terdakwa Ketua KPK Firli Bahuri di dugaan korupsi merupakan pemerasan untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dia mengaku turut bertanggung jawab berhadapan dengan insiden yang mana terjadi di tempat KPK.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab serta karenanya meminta-minta maaf untuk segenap bangsa indonesia melawan perkembangan yang disebutkan yang telah terjadi mengakibatkan kegaduhan kemudian hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” kata Ghufron berdasarkan keterangannya yang diterima Suara.com, Hari Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, Ghufron mengungkapkan penetapan Firli sebagai terperiksa akan menjadi evaluasi bagi mereka.
“Dan kami berjanji untuk melakukan pembenahan dan juga terbuka untuk menerima saran dari rakyat demi perbaikan ke depan,” katanya.
Dia berharap penduduk masih menyokong upaya pemberantasan korupsi yang dimaksud diadakan KPK.
“Kami berharap warga tetap memperlihatkan memperkuat secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jikalau salah mohon dikritik utk kebaikan) terhadap KPK di perjuangan memberantas korupsi,” katanya.
“KPK adalah milik rakyat juga negara Indonesia, harapan itu masih ada juga akan terus ada juga membesar jikalau bersatu bergandengan untuk memelihara lalu merawat harapan indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” sambungnya.
Sikap yang mana ditunjukkan Ghufron, berbeda dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dimaksud enggan memohonkan maaf untuk publik.
![Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah), memberikan keterangan pers, didamping Sekjen KPK RI Cahya Harefa (kiri), lalu Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati Iskak (kanan) di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/23/71878-konpers-kpk-terkait-penetapan-tersangka-firli-bahuri-alexander-marwata.jpg)
Ia juga mengaku tak merasa malu menghadapi penetapan Firli sebagai terdakwa korupsi.
Padahal, semenjak lembaga antirasuah yang dimaksud berdiri pada 2003, Firli menjadi Ketua KPK yang digunakan pertama berstatus dituduh perkara korupsi.
“Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tiada bersalah. Itu dulu yang dimaksud kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Hal ini belum terbukti. Belum terbukti,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika mengatur konferensi pers di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia mengatakan status Firli baru tersangka, belum miliki kekuatan hukum yang tersebut tetap.
“Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan juga pembuktian pada persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di area Polda Metro Jaya,” kata Alex.
Resmi Tersangka
![Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/24/43836-ketua-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-firli-bahuri.jpg)
Penetapan Firli sebagai terdakwa diberitahukan dengan segera Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat di tempat ruang penghargaan perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan peringkat perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di tempat Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi terdiri dari pemerasan ke SYL yang tersebut menjerat Firli berawal dari aduan warga ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan tindakan hukum korupsi di dalam Kementerian Pertanian yang mana menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkaian penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa sebagai penggeledahan juga diadakan pada dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Perkotaan Bekasi, Jawa Barat, kemudian di dalam rumah nomor 46 di area Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan.
Sumber : suara.com