Bukan Gelar Perkara, Ini Yang Akan Dilakukan Polda Metro Jaya Usai Periksa Firli Bahuri
Melex.id – Penyidik gabungan Subdit Tipidko Ditreskrisus Polda Metro Jaya kemudian Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri belum akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pekan ini. Hal itu setelah dijalankan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (16/11/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah selesai memeriksa Firli juga tiga saksi dari pegawai KPK, penyidik selanjutnya melakukan kosolidasi dan juga analisi evaluasi (anev).
“Dari hasil pemeriksaan pada hari ini, selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang dimaksud sudah kami lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis, 16 November 2023, untuk menentukan langkah perbuatan lanjut penyidikan selanjutnya,” kata Ade sebagaimana dilansir Antara, Kamis (16/11/2023).
Ade belum mau menyebutkan kapan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan. Pihaknya masih fokus melakukan konsolidasi dan juga anev hasil penyidikan yang tersebut dijalani selama satu bulan satu minggu ini.
Namun ia melakukan konfirmasi langkah tindakan lanjut penyidikan akan dijalani kemudian, kemudian memverifikasi akan menginformasikan kembali kepada media perkembangannya.
“Untuk updatenya akan sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.
Dia bilang, Anev yang mana dijalankan berbeda dengan gelar perkara. Di mana gelar perkara itu punya kepentingan untuk peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan, termasuk untuk gelar perkara juga seterusnya.
Dalam menetapkan tersangka, kata Ade, dikerjakan melalui mekanisme gelar perakra atas minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan anev belaka untuk mengevaluasi proses penyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dimaksud telah lama bergulir selama satu bulan, satu minggu.
Selama proses itu, penyidik gabungan sudah memeriksa 91 orang saksi dan juga delapan saksi ahli.
Saksi ahli yang tersebut dilibatkan, meliputi empat saksi ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, satu orang ahli digital forensik dan juga satu orang ahli bidang multimedia.
Selanjutnya, kata Ade, setelah pemeriksaan hari ini, Jumat ( hari ini) pihaknya menerima undangan rapat koordinasi terkait proses penanganan perkara dengan Deputi Koordinasi juga Supervisi (Korsup) KPK RI.
“Penyidik menyambut baik kemudian positif atas undangan dimaksud kemudian penyidik akan berangkat besok untuk melakukan rapat koordinasi kemudian dengar pendapat dengan Deputi Korsup KPK,” kata Ade.
Selain memeriksa Firli, hari ini penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat ikhtisar lengkap yakni Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri, selaku Ketua KPK dalam kurun waktu periode, 2019, 2020, 2021 kemudian 2022.
Sumber : suara.com
