Cak Imin Yakin Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK: Wong Undang-undangnya Begitu
Melex.id Cawapres nomor urut 2, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons status Ketua KPK, Firli Bahuri yang pada masa kini ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Cak Imin menyatakan penetapan Firli sebagai terperiksa menjadi tanda hukum tak pandang bulu.
“Ya kami menghormati semua proses hukum lalu kita bersyukur hukum tegak dalam Tanah Air, tak pandang bulu,” ujar Cak Imin pada rumah dinasnya pada kawasan Widya Chandra, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (24/11/2023).
Ketua Umum PKB itu meminta-minta semua pihak menghormati proses hukum yang dimaksud masih berjalan. Penetapan Firli sebagai tersangka, menimbulkan Cak Imin merasa prihatin.
![Calon presiden kemudian calon perwakilan presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan juga Muhaimin Iskandar (kanan) menunjukkan nomor hasil undian pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan juga Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres serta Cawapres Pemilihan Umum Tahun 2024 di tempat Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/14/17281-anies-cak-imin-dapat-nomor-urut-1.jpg)
“Kita hormati proses hukum yang berlaku kemudian kita apa namanya, prihatin dengan insiden seperti itu,” jelas dia.
Lebih lanjut, Cak Imin menyampaikan Firli cepat atau lambat akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab hal itu sudah ada diatur di Undang-Undang kemudian akan diteruskan melalui Keputusan Presiden atau Keppres.
“Ya pasti mundurlah, wong Undang-Undangnya begitu, nanti ada Keppres menonaktifkannya,” ungkap Cak Imin.
Firli Ogah Mundur
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri masih berpartisipasi menjabat sebagai Ketua KPK. Firli juga masih mengunjungi rapat lalu bekerka seperti biasa.

“Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga mengambil bagian rapat. Dan yang digunakan bersangkutan ada dalam ruang kerjanya, juga melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alexander Marwata menyebut, untuk proses pemberhentian Firli cuma dapat diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32.
“Dalam hal pimpinan KPK menjadi dituduh tindakan pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentiannya yang dimaksud ditetapkan dengan langkah presiden,” kata Alex.
Sumber : suara.com