Dewas KPK Segera Surati Jokowi Untuk Berhentikan Filri Bahuri
Melex.id Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan sementara Ketua KPK Filri Bahuri dari jabatannya.
Pemberhentian itu menyusul status Filri Bahuri yang digunakan resmi jadi dituduh dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Thn 2019 yang digunakan menyatakan bahwa pimpinan KPK yang tersebut menjadi terdakwa diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sebagaimana dikutipkan Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Syamsuddin menyebut, surat akan segera kirimkan pasca mendapat surat resmi penetapan Filri sebagai dituduh dari Polda Metro Jaya.
“Ya dikirim hari ini jikalau sudah ada ada surat penetapan terperiksa secara resmi dari Polda Metro Jaya, ” kata Syamsuddin.
Diketahui, penetapan Firli Bahuri sebagai terdakwa diberitahukan segera Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat dalam ruang gelar kejuaraan perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan peringkat perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang dimaksud cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di dalam Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi terdiri dari pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan rakyat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan persoalan hukum korupsi di area Kementerian Pertanian yang dimaksud menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa sebagai penggeledahan juga diadakan di tempat dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Perkotaan Bekasi, Jawa Barat, kemudian pada rumah nomor 46 di area Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan.
Sumber : suara.com
