Diadukan ke DKPP akibat Terima Pendaftaran Gibran, KPU Bilang Begini
Melex.id – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim belum mengetahui pihaknya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pilpres (DKPP) oleh tiga orang aktivis yang mana didampingi Tim Pembela Demokrari 2.0 (TPDI 2.0).
“Kami belum tahu terkait pengaduan tersebut,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Idham menegaskan bahwa pihaknya dalam melaksanakan tahapan pencalonan berprinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
“Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta pemilihan umum Presiden serta Wakil Presiden sudah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya,
Laporkan KPU
Diberitakan sebelumnya, Tiga aktivis bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi serta Azwar Furgudyama melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan umum (DKPP).
Mereka memohon DKPP memberhentikan semua Komisioner KPU yang digunakan dinilai telah lama melanggar Kode Etik kemudian Pedoman Prilaku Penyelenggaraan Pemilu.
Ketiga aktivis itu didampingi oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) Patra M Zen. Dia menjelaskan pihaknya mempersoalkan KPU yang dimaksud menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon delegasi presiden.
“Kami menduga seluruh Komisoner KPU periode 2022 – 2027 tidak ada adil, bukan akuntabel, tidaklah berkepastian hukum, tiada tertib, tidak ada proporsional, lalu bukan profesional,” kata Patra di tempat Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Menurut dia, KPU perlu dilaporkan ke DKPP sebab menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan presiden juga delegasi presiden.
Namun, perubahan atas PKPU nomor 19 tahun 2024 diterbitkan melalui PKPU nomor 23 tahun 2023 pada 3 November 2023.
Revisi yang disebut dijalankan sebagai konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden lalu calon perwakilan presiden.
“Berdasarkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, Gibran tidak ada memenuhi syarat akibat belum berusia 40 tahun. KPU baru merubah persyaratan pada 3 November 2023 dengan menerbitkan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023,” tandas Patra.
Sumber : suara.com
