Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M, Andhi Pramono Segera Diseret ke Pengadilan
Melex.id – Mantan Kepala Bea lalu Cukai Makassar Andhi Pramono segera disidangkan di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu menyusul surat berkas perkara dan juga dakwaannya yang sudah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada persidangan nanti, Jaksa KPK akan mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi puluhan milar rupiah serta ratusan dolar Singapura kemudian Amerika Serikat.
“Besaran penerimaan gratifikasi yang dimaksud didakwakan Tim Jaksa senilai Rp 50,2 miliar kemudian 264.500 dolar AS serta 409.000 dolar Singapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri lewat keterangannya yang mana diterima Suara.com, Kamis (16/11/2023).
Untuk status penahanan Andhi dikatakan Ali, selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim,” kata Ali.
![Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan juga Pelayanan Bea dan juga Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/07/10378-andhi-pramono.jpg)
Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah dilakukan resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Saat dijadikan tersangka, Andhi Pramono disebut menerima gratifikasi Rp 28 miliar.
Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III pada Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai.
Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan juga Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Setiap rekomendasi yang digunakan disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Hasil korupsi dalam bentuk gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU.
KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di tempat Jakarta Selatan serta berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.
Sumber : suara.com