Diduga Sunat Gaji Honorer dari Simbol Rupiah 9 Juta Jadi Simbol Rupiah 300 Ribu, Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Dipanggil Disdik DKI!
Melex.id Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengaku telah lama menindaklanjuti terkait perkara Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Ibukota Timur yang digunakan diduga menyunat upah guru honorer.
Ia mengaku sudah memanggil kepala sekolah (kepsek) untuk dimintai keterangannya.
“Sudah proses. Disdik telah memanggil kepala sekolah,” ujar Purwo pada waktu dikonfirmasi, Mulai Pekan (27/11/2023).
Selanjutnya, Purwo menyampaikan Disdik masih akan melakukan pengumpulan keterangan dari beberapa pihak terkait lainnya.
“Sore kemarin telah dijalankan konfirmasi dari beberapa pihak terkait utk dibuat kesimpulan serta tindakan lanjut selanjutnya,” jelasnya.
Rencananya, ia akan menentukan nasib dari si kepala sekolah. Jika memang sebenarnya benar terbukti memotong upah guru honorer maka akan dikenakan sanksi berat.
“Besok kami lakukan rapat akhir untuk pengambilan langkah sesuai prosedur,” terangnya.
Sebelummya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Ibukota Indonesia Johnny Simanjuntak mengungkap ada individu guru berstatus honorer hanya saja menerima upah sebesar Simbol Rupiah 300.000 per bulan padahal mengesahkan kuitansi penerimaan pendapatan sebesar Simbol Rupiah 9 juta.
Diketahui guru yang dimaksud mengajar agama Kristen di dalam SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Ibukota Indonesia Timur.
“Masa guru punya sikap penting lalu strategis penghargaan merekan semata-mata Mata Uang Rupiah 300.000?” kata Johnny terhadap wartawan, Hari Sabtu (25/11/2023).
Guru tersebut, lanjut Johnny, dijanjikan oleh kepala sekolah mendapatkan pendapatan sebesar Mata Uang Rupiah 9 jt tetapi cuma mendapatkan Mata Uang Rupiah 300 ribu per bulan.
“(Dijanjikan) kepala sekolah sejak tahun lalu,” ungkap dia.

Dengan adanya temuan tersebut, Johnny menilai mesti ada standarisasi penerimaan upah guru yang ditetapkan oleh eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota Indonesia lalu semua guru mesti dipantau penerimaan gajinya.
“Ini fenomena lalu kita agak miris mengawasi itu. Masa di area DKI Ibukota ada guru penghargaan masih terima Mata Uang Rupiah 300.000,” ujar Johnny.
Lebih lanjut, beliau menggerakkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Ibukota Indonesia untuk menegaskan guru masuk pada data pokok institusi belajar (dapodik).
“Misalnya, ada guru guru yang tersebut sudah ada sekian puluh tahun tapi bukan masuk di area di daftar pokok institusi belajar dapodik. Ada guru yang telah sekian tahun mengajar atau berapa tahun pun masih menerima Rupiah 300.000,” tutur dia.
Johnny menyatakan penghasilan guru setidaknya harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI DKI Jakarta yang dimaksud sudah ada ditetapkan yakti Simbol Rupiah 5.06 juta.
“Minimal sesuai itu (UMP). Apa pun caranya. Itu pasti bisa,” tandas Johnny.
Sumber : Suara.com