Dinilai Rugikan UMKM dan juga Masyarakat, Respons Cepat Pemerintah Tutup TikTok Shop Diapresiasi
Melex.id – Langkah cepat pemerintah menjawab keresahan publik akibat aktivitas perdagangan melalui aplikasi TikTok patut diapresiasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Johanes Herlijanto, ketua Forum Sinologi Indonesia (FSI) dalam diskusi berjudul “Ada Apa Dengan TikTok? Ekspansi E-Commerce Tiongkok serta Respons Indonesia”.
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi yang Staf Khusus Menteri Koperasi dan juga UKM Republik Indonesia, Tb. Fiki C. Satari, S.E., M.M., lalu Dr. Diana Anggraeni, dosen program studi Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila, Jakarta.
Dalam diskusi pada atas, Tb. Fiki C. Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi kemudian UKM Republik Indonesia, menyatakan bahwa walaupun nilai perekonomian digital Indonesia pada tahun 2027 diproyeksikan tumbuh mencapai Rp. 3,216 Triliun, yang mana merupakan 2,5 kali lebih banyak besar dibandingkan tahun 2027, masih terdapat berbagai tantangan yang tersebut harus diatasi oleh Indonesia.
Tantangan itu antara lain adalah, pertama, 90 persen item yang mana dijual melalui perdagangan elektronik (e-commerce) adalah barang impor. Kedua adalah kecenderungan reseller hasil impor ilegal.
Ketiga adalah adanya predatory pricing yang tersebut disebabkan lapangan bermain tak setara dikarenakan hasil ilegal tidak ada bayar pajak, tak penuhi persyaratan izin dan juga sertifikasi lalu sebab-sebab lainnya. Tantangan keempat adalah adanya praktik monopoli data oleh media asing.
Menurutnya, tantangan-tantangan di dalam atas menyebabkan matinya Usaha Mikro, Kecil, lalu Menengah (UMKM) yang digunakan bergerak pada bidang produksi juga yang digunakan berdagang dalam pasar luar jaringan (luring), anjloknya serapan tenaga kerja, dan juga kekalahan platform digital perdagangan daring lokal dalam bersaing.
Ia juga menerangkan bahwa kondisi e-commerce di tempat Indonesia saat ini adalah adanya penguasaan hulu kemudian hilir oleh wadah selama China yang dimaksud semakin menguasai kemudian mendominasi pasar, yang digunakan mengakibatkan makin tergerusnya jaringan lokal.
Selain melalui TikTok, Satari mengatakan bahwa hasil barang selama China itu masuk melalui berbagai platform digital jika China lain, seperti Temu.
“Model kegiatan bisnis wadah hal itu adalah menekan tarif semurah mungkin dengan strategi mengambil produk-produk dari pabrik pada China langsung juga mengedarkan kembali dengan tingkat kwantitas tinggi lewat metode pembelian berkelompok (group-buying),” ujarnya ditulis Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, model perusahaan seperti ini berpotensi membanjiri Indonesia dengan hasil terjangkau dari China lalu sebagai akibatnya mendisrupsi rantai distribusi tukang jualan lokal.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Johanes menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran pada media, keresahan rakyat terhadap praktik perdagangan melalui aplikasi TikTok pada umumnya terkait dengan beberapa hal.
Pertama adalah keresahan yang digunakan berkaitan dengan keresahan terhadap maraknya produk-produk import yang digunakan membanjiri pasar Indonesia, melalui aplikasi jual beli media digital, termasuk melalui aplikasi TikTok shop.
Keresahan kedua terkait erat dengan kecurigaan adanya praktik predatory pricing, yaitu penerapan diskon yang tak masuk akal bagi barang-barang yang mana dicurigai merupakan komoditas impor. Hal berikutnya yang tersebut menjadi sumber keresahan dalam warga adalah kegelisahan TikTok meluncurkan Project S di area Indonesia.
Sebagai informasi, istilah Project S ini mengacu pada upaya TikTok untuk mengumpulkan data mengenai jenis komoditas yang paling dicari dalam sebuah masyarakat, misalnya di dalam Indonesia.
Berdasarkan data tersebut, TikTok lalu menyiapkan item dari rekanan mereka di dalam China, atau bahkan hasil produksi TikTok sendiri, untuk dipasarkan di tempat dalam penduduk yang digunakan datanya telah lama merekan koleksi itu.
Tentu saja, nilai yang tersebut merekan tawarkan akan sangat lebih banyak tidak mahal pada banding yang mana beredar dalam publik tersebut, sehingga secara logis warga akan memilih untuk membeli produk-produk itu.
“Bila pembanjiran barang impor dalam atas, apalagi dibarengi dengan penyelenggaraan project S dalam atas pada Indonesia dibiarkan terjadi maka UMKM di dalam Indonesia, atau bahkan industri lokal yang dimaksud lebih lanjut besar sekali pun, akan terkena dampak negatif,” tutur Johanes.
Oleh karenanya, menurutnya, walau TikTok sudah pernah membantah bahwa perusahaan ini melakukan hal-hal yang tersebut dituduhkan di area atas, bantahan itu belum berhasil menyurutkan keresahan-keresahan yang dimaksud berkembang dalam masyarakat.
Apalagi, menurut Johanes, terdapat beberapa keresahan pula dalam rakyat Indonesia mengenai praktik shadow banning yang tersebut dicurigai telah terjadi dijalankan TikTok kepada beberapa pemilik UMKM sehingga komoditas merek tak muncul dalam pencarian, serta digantikan dengan produk-produk yang mana dipasarkan oleh TikTok sendiri.
Dalam keterangannya, Johanes yang mana juga dosen jurusan Ilmu Komunikasi pada Universitas Pelita Harapan itu, juga merujuk pada keresahan pada luar hal-hal yang terkait erat dengan dunia bisnis.
Menurutnya, beberapa pemerhati juga mengkhawatirkan hal-hal lain yang juga berpotensi membawa resiko bagi Indonesia, seperti penguasaan big data yang terkait data demografi di area Indonesia, yang mana tentu berada pada tangan pengelola aplikasi tersebut.
Sementara itu, sebagai pemerhati China, Johanes mengkhawatirkan kemungkinan TikTok dipergunakan untuk menyebarluaskan cerita-cerita yang dimaksud sejalan dengan yang dimaksud diinginkan pemerintah China untuk disampaikan kepada warga di area luar China, termasuk Indonesia.
“Tanda-tanda seperti itu telah lama terlihat dari berbagai video yang mana seringkali melakukan glorifikasi terhadap RRC dan juga perkembangan di tempat negeri itu yang disebarluaskan melalui aplikasi media sosial TikTok, walaupun tentu semata video-video semacam itu tidak ada cuma beredar di area TikTok, tetapi juga marak pada berbagai sistem media sosial lain yang memungkinkan penggunanya berbagi konten video,” pungkasnya.
Oleh lantaran itu, Johanes menyampaikan apresiasinya bila pemerintah tiada semata-mata memandang kasus TikTok sebatas kesulitan perizinan, seperti yang tersebut belakangan ini didengungkan. Menurutnya, hambatan perizinan tentu akan dengan mudah diselesaikan dengan permohonan izin sesegera mungkin.
“Namun sebelum memberikan izin, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan kepentingan UMKM dalam bidang bisnis, yang tersebut kemungkinan akan terganggu dengan beroperasi kembalinya kegiatan jual beli melalui aplikasi TikTok, bila merek sudah pernah menyelesaikan perizinan,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memperoleh solusi yang mana tuntas terhadap keresahan-keresahan terkait isu predatory pricing, project S, kemudian shadow banning yang dimaksud berkeliaran pada dunia maya, serta memikirkan bagaimana mencegah agar data-data terkait warga Indonesia bukan jatuh ke tangan pihak asing.
“Dan akhirnya, pemerintah serta warga sipil terkait perlu memberikan edukasi kepada masyarakat, agar dia mengetahui dan juga menyadari bahwa video-video yang dimaksud beredar di area aplikasi media sosial TikTok pun sebenarnya sangat mungkin mengandung ideologi yang diunggah oleh pihak RRC, yang ditujukan untuk memproduksi penduduk Indonesia mengglorifikasi perkembangan yang tersebut terjadi dalam negara itu,” pungkas Johanes.
Pendapat agak berbeda disampaikan oleh Diana Anggraeni, yang tersebut juga turut menyumbangkan pandangan dalam diskusi di dalam atas. Pakar komunikasi dari Universitas Pancasila itu menilai bahwa kehadiran TikTok shop sebenarnya menghadirkan potensi serta ancaman sekaligus.
Pada satu sisi, TikTik shop menghasilkan peningkatan visibilitas kemudian pemasaran pelaku usaha, memungkinkan terciptanya kolaborasi antara jaringan lalu kreator konten, membuka kemungkinan bagi diversifikasi saluran penjualan, meningkatkan kemungkina bagi pemanfaatan fitur-fitur kreatif, meningkatkan kesadaran merek, kemudian membuka prospek untuk inovasi serta kreativitas.
Namun Diana juga mengakui adanya permasalahan yang perlu disoroti dalam kaitan dengan praktik jual beli melalui TikTok shop. Salah staunya adalah terkait belum adanya aturan pemerintah mengenai perdagangan menggunakan platform digital media sosial.
“Peraturan menteri perdagangan no 50 tahun 2020 semata-mata mengatur perdagangan online secara umum, belum mengatur perdagangan dengan media media sosial,” tutur Diana.
Selain itu, Diana juga menyayangkan dominasi barang impor dalam perdagangan melalui sistem media sosial di tempat atas.
“90-95 persen komoditas yang dimaksud dijual adalah komoditas impor,” papar Diana.
Senada dengan Johanes, Diana juga merujuk pada keresahan penduduk terhadap kecurigaan adanya predatory pricing yang tersebut dilaksanakan oleh media TikTok.
Menurutnya, hal ini, bila benar terjadi, akan memunculkan persaingan yang tersebut tidaklah kompetitif.
Selain isu isu di dalam atas, Diana juga mempertanyakan mengenai keamanan juga perlindungan data konsumen, peraturan pajak dan juga regulasi iklan yang dimaksud masih perlu dibenahi, serta kesiapan sumber daya manusia menghadapi era perdagangan melalui wadah media sosial seperti TikTok Shop ini.
Sumber : suara.com
