Dirut PT Basis Utama Prima Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 84,1 Miliar serta USD 2,5 Juta dari Korupsi BTS 4G
Melex.id – Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (16/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, mendakwa Yusrizki memperkara diri sendiri dengan menerima uang Rp 84,1 miliar juga USD 2,5 juta.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD 2.500.000 serta Rp84.179.000.000,” kata Jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa membeberkan aliran uang yang diterima Yusrizki, pertama dari Jemy Sutjiawan sebesar USD2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan juga 2. Kemudian dari Wiliam selaku direktur PT. Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar sebesar Rp3.000.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 serta 2.
Lalu Rohadi selaku Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp75.000.000.000 dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan juga solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3. Terakhir dari Surijadi selaku Direktur PT. Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp6.179.000.000 untuk pekerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 juga 5.
Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat dengan pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber : suara.com
