DPR Tak Mau RPP Aspek Kesehatan Buru-buru Diketok, Singgung Nasib Jutaan Petani Tembakau
Melex.id Pasal-pasal tembakau pada Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) Kesejahteraan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Aspek Kesehatan dinilai dapat menentukan nasib jutaan publik Indonesia yang bekerja di dalam lapangan usaha tembakau.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta-minta proses penyusunan dan juga pengesahannya tak terburu-buru dan juga harus bijaksana, bahkan perlu dikaji ulang. Hal ini agar tiada menyengsarakan pihak terdampak seperti petani juga buruh.
”Pembahasan RPP Kesehatan, khususnya pada pengaturan komoditas tembakau, harus melibatkan petani dan juga stakeholder yang dimaksud selama ini terlibat di ekosistem pertembakauan,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, M. Nabil Haroen diambil Selasa (21/11/2023).
Menurut ia jumlah total petani tembakau di area Indonesia itu sangat besar, lebih lanjut dari 3 jt orang. Belum termasuk buruh yang digunakan terlibat pada dalamnya. “Jadi tidak ada perlu terburu-buru, jangan dipaksakan jikalau belum siap,” katanya.
Oleh akibat itu, pihaknya mengingatkan untuk Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan pasal tembakau RPP Bidang Kesehatan agar lebih banyak hati-hati.
”Karena (aturan tersebut) menentukan masa depan jutaan orang, teristimewa warga kita yang selama ini hidup dari pertanian tembakau. Kita perlu libatkan lebih tinggi sejumlah pihak untuk mensinergikan berbagai hal, agar semuanya dapat harmonis serta saling melengkapi dari sisi aspirasinya,” sarannya.
Nabil juga meminta-minta supaya pasal-pasal tembakau di RPP Kesejahteraan tiada diarahkan untuk mematikan lapangan usaha tembakau. Apalagi, di beberapa tahun belakangan ini, dirinya banyak berdiskusi dengar pendapat dengan para petani tembakau di area berbagai daerah. Sehingga, ia sangat memahami aspirasi para petani mengenai kebijakan perihal tembakau.
”Saya merasakan betul aspirasi, harapan, dan juga juga doa dari dia terkait regulasi pertembakauan. Ingat, di tempat belakang petani tembakau ini, ada jutaan warga yang dimaksud terlibat di bidang tembakau lokal,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk Kemenkes, untuk lebih banyak jeli dan juga mengawasi di kacamata yang dimaksud tambahan luas, bahwa ada aspirasi rakyat kecil, teristimewa petani tembakau yang digunakan harus diperhatikan. ”Misi kita seharusnya menciptakan regulasi yang membantu petani agar lebih tinggi sejahtera, membantu warga kita agar tambahan mudah mendapatkan akses sektor ekonomi melalui regulasi yang tersebut menyokong kemandirian serta kesejahteraan petani,” jelasnya.
Di kesempatan terpisah, Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyoroti pasal tembakau di RPP Bidang Kesehatan yang mana bisa jadi merugikan sektor perkebunan, khususnya para petani tembakau.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, menyatakan pihaknya serius mengkaji isi pasal tembakau di dalam RPP Kesehatan, teristimewa bagian pengaturan tembakau. Hal ini ialah wujud nyata dari komitmen Kementan di menjamin keberlangsungan kemudian melindungi para petani.
”Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke petani tembakau) dan juga kita belum menyetujui pada rancangan PP-nya. Yang jelas Ditjen Perkebunan hari ini itu pada sikap menjaga seluruh komponen dalam pengerjaan perkebunan.” ujarnya.
Pihaknya berjanji akan memperjuangkan nasib petani tembakau agar tiada dirugikan dengan adanya pasal tembakau di tempat RPP Kesehatan. ”Yang jelas tak akan merugikan para pekebun kita, posisinya seperti apa, lantaran merekan harus dijaga. Pada sikap apa nanti rancangan (RPP Kesehatan) itu jangan sampai mereka itu dengan kebijakan ini salah,” imbuhnya.
Sumber : Suara.com
