Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL, Polda Metro Jaya: Kami Punya Bukti Penyerahan Uang Beberapa Kali
Melex.id Polda Metro Jaya menyampaikan penyerahan uang terkait pemerasan yang dimaksud dijalankan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL terjadi lebih tinggi dari sekali. Namun jumlahnya hingga kekinian masih dirahasiakan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan hal yang dimaksud belum dapat diungkap akibat masih pada tahap pengembangan. Namun ia meyakinkan penyidik telah terjadi menemukan fakta terkait adanya beberapa kali pertemuan kemudian penyerahan uang.
“Itu materi penyidikan ya. Tapi pada prinsipnya pada penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi yang mana terjadi setidaknya kami dari pasukan penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali konferensi juga diduga penyerahan uang,” kata Ade dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, hari terakhir pekan (24/11/2023).
Pada pekan depan, kata Ade, penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Selain itu juga akan memeriksa empat pimpinan KPK, yakni
Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, serta Nawawi Pamolangan.
Keempat pimpinan KPK yang disebutkan akan diperiksa dengan status saksi. Pemeriksaan terhadap keempatnya akan diadakan sebelum penyidik memeriksa Firli.
“Sebelum pemanggilan untuk saudara FB sebagai tersangka,” jelas Ade.
Dicekal
Di samping itu, lanjut Ade, penyidik juga sudah pernah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Firli untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan juga HAM atau Kemenkumham. Permohonan yang dimaksud diajukan pada pagi tadi.
“Permohonan pencegahan meninggalkan negeri berhadapan dengan nama terdakwa FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah terjadi menetapkan Firli sebagai tersangka. Salah satu bukti yang digunakan menjadi dasar penetapan tersangka, yakni dalam bentuk dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD kemudian Simbol Dolar di area beberapa outlet money changer senilai Rp7,4 miliar.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya terdiri dari pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling berbagai Rp1 miliar.
Kekinian penyidik sudah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi.
Sumber : suara.com
