Ekonom Angka Rencana Power Wheeling Harus Ditolak di dalam RUU EBET, Hal ini Alasannya
Melex.id Ekonom Defiyan Cori menilai klausul power wheeling atau pemanfaatan secara sama-sama jaringan listrik Pada RUU EBET harus ditolak. Menurut dia, apabila Komisi VII DPR RI tak taat pada hukum konstitusi kegiatan ekonomi Pasal 33 UUD 1945 apabila menyepakati klausul power wheeling di RUU EBET.
“Komisi VII DPR RI jelas bukan taat pada hukum konstitusi sektor ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dengan memaksakan power wheeling atau pengaplikasian jaringan daya negara oleh swasta dimasukkan kembali pada DIM RUU EBET,” kata beliau yang dimaksud dikutip, Mulai Pekan (20/11/2023).
Defiyan melanjutkan, sebenarnya telah dilakukan ada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) pada Desember 2016 yang tersebut sudah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan juga Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat.
“Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk Permen ESDM No. 1/2015 kemudian No. 11/2021 terkait klausul pemberian izin pengelolaan listrik terhadap pihak selain negara telah terjadi batal demi hukum konstitusi serta harus dicabut,” imbuh dia.
Pernyataan yang disebutkan merespons munculnya dua klausul terkait pembentukan Badan Usaha Khusus EBT dan juga Power Wheeling yang digunakan kembali muncul di pembahasan DIM DPR RI. “Dua klausul itu telah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET. Ini adalah muncul lagi,” kata dia.
Defiyan pun menduga anggota DPR RI, khususnya Komisi VII, mempunyai kepentingan perusahaan terkait pembahasan RUU EBET.
“Indikasi atau dugaan kuat adanya motif ekonomi ini menunjukkan delegasi rakyat sudah pernah menjadi alat perusahaan-perusahaan/korporasi yang digunakan ingin mengamputasi mandat negara menjaga kedaulatan energi,” duga dia.
Defiyan menuturkan, apabila Komisi VII DPR RI memaksakan klausul pemakaian jaringan daya PLN dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain atau swasta, artinya parlemen telah dilakukan melakukan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pembentukan sebuah UU.
Sejauh ini, Komisi VII akan datang mengeksplorasi DIM yang disebutkan dengan Menteri Tenaga kemudian Narasumber Daya Mineral Arifin Tasrif pada rapat kerja. Pada program Raker tersebut, terdapat 2 pembahasan pasal penting, yaitu pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) EBT kemudian power wheeling.
Menurut Defiyan, rakyat harus menolak dua klausul yang masuk ke di DIM RUU EBET. “Kenapa harus ditolak, tidak ada lain adalah dikarenakan Power Wheeling ini sebanding belaka dengan membonceng infrastruktur jaringan daya listrik milik negara tanpa penanaman modal konstruksi apapun oleh pihak swasta,” katanya.
Sumber : Suara.com
