Firli Bahuri Bakal Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL?
Melex.id Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka prospek untuk menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku dituduh persoalan hukum pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menurutnya, penjara kemungkinan besar hanya dilaksanakan penyidik usai memeriksa Firli sebagai tersangka.
Karyoto mengatakan, langkah melakukan penangkapan nantinya menjadi wewenang daripada penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang tersebut menangani perkara ini. Meskipun berdasar alasan objek merujuk KUHAP Firli bisa jadi semata dijalankan penjara lantaran ancaman pidananya di area berhadapan dengan 5 tahun penjara.
“Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu diadakan penahanan, bisa jadi saja. Ya, bisa saja cuma dijalankan penahanan,” kata Karyoto di tempat Kantor KPU RI, Menteng, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (27/11/2023).
Mantan Deputi Penindakan KPK yang dimaksud menjelaskan bahwa penyidik mempunyai tahapan sebelum memutuskan untuk menahan pribadi tersangka. Apalagi di perkara ini Firli baru sekadar ditetapkan tersangka.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik. Saya biasa terima laporan aja,” katanya.
Tersangka lalu Dicekal
Firli ditetapkan terdakwa pemerasaan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Salah satu bukti yang tersebut menjadi dasar penyidik menetapkannya sebagai terdakwa berbentuk dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD serta Simbol Dolar di tempat beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling sejumlah Rp1 miliar.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sudah pernah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Firli ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum kemudian HAM atau Kemenkumham. Permohonan yang dimaksud diajukan pada hari terakhir pekan (24/11/2023) lalu.
Mantan Kapolda Sumsel yang dimaksud dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Pencekalan dijalankan untuk memudahkan proses penyidikan yang mana diadakan penyidik.
Selain itu, jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sudah dicopot untuk sementara waktu juga saat ini digantikan Nawawi Pomolango. Pencopotan jabatan Firli dari Ketua KPK ditandatangani secara langsung Presiden Joko Widodo ketika berada di area Bandara Halim Perdanakusumah pada Hari Sabtu (25/11/2023).
Sumber : Suara.com
