Firli Bahuri Balik 'Melawan' Gugat Status Tersangka, Lemkapi: Tak Perlu Risau
Melex.id Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Vital Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, gugatan praperadilan oleh Firli Bahuri tidak ada perlu dirisaukan sebab merupakan hak sebagai terperiksa yang tersebut dilindungi undang-undang.
Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada hari terakhir pekan (24/11/2023) untuk memohonkan agar statusnya sebagai terperiksa dibatalkan oleh hakim.
“Kami mengawasi bukan ada yang perlu dirisaukan. Permasalahan upaya hukum praperadilan yang mana dilaksanakan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara,” kata Edi di keterangan ditulis di tempat Jakarta, Akhir Pekan (26/11/2023).
Sidang perdana perkara ini akan dijalankan 11 Desember 2023.
Menurut Edi, Polda Metro Jaya sudah pernah mengedepankan kehati-hatian, kecermatan juga menjunjung profesionalisme pada menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai dituduh dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Ibukota Indonesia itu menyatakan tahapan yang digunakan dijalankan Polda Metro Jaya sejak awal telah mengikuti semua prosedur yang mana diatur pada undang-undang.
Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan juga pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan penghargaan perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai dituduh telah sesuai undang-undang, katanya.
Selain itu, kata dia, Polda Metro Jaya juga sangat transparan kemudian membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri lalu pimpinan KPK sendiri.
“Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tiada ada masalah, akibat penyidik Polda Metro Jaya telah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Dia mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum baik itu penetapan Firli sebagai terdakwa ataupun proses praperadilannya.
Presiden Joko Widodo juga sudah pernah memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, melalui Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023. (Sumber: Antara)
Sumber : Suara.com
