Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Begini Instruksi Kapolri ke Penyidik Polda Metro Jaya
Melex.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohonkan penyidik Polda Metro Jaya mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi gugatan praperadilan yang digunakan diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku dituduh perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
Listyo mengungkapkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Firli merupakan haknya sebagai tersangka. Namun penyidik menurutnya juga perlu menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Ada tahapan praperadilan yang dimaksud akan ditempuh, tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” kata Listyo pada Hotel Grand Sahid, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (27/11/2023).
Persiapan tersebut, kata Listyo, merupakan hal yang mana umum dijalankan penyidik pada menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Harapannya, setiap proses penyidikan yang dimaksud diadakan nantinya dapat dipertanggungjawabkan di tempat hadapan hukum.

“Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang sebenarnya demikian,” katanya.
Gugat Penetapan Tersangka
Firli resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada hari terakhir pekan (24/11/2023) lalu. Gugatan yang dimaksud diajukan akibat ia tak terima ditetapkan sebagai dituduh persoalan hukum pemerasan SYL.
Berdasar laman Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, gugatan yang disebutkan terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Dalam surat yang dimaksud tertoreh tergugat berhadapan dengan nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Pemohon Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs.Firli Bahuri M.SI, termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Ibukota Raya” diambil Suara.com pada Hari Jumat (24/11/2023).

Sidang perdana gugatan praperadilan ini sudah pernah dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember 2023. Sidang yang disebutkan nantinya akan dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya juga sudah pernah meyakinkan kesiapannya menghadapi gugatan Firli. Sekaligus menegaskan bahwa penetapan terperiksa terhadap Filri diadakan berdasar hasil penyidikan penyidik secara profesional.
“Itu kan hak dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel di melaksanakan penyidikan yang digunakan dilakukan,” jelas Ade pada Polda Metro Jaya, Jakarta, hari terakhir pekan (24/11/2023).

Ade juga membantah tudingan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar yang mana menyampaikan penetapan terperiksa kliennya terkesan dipaksakan.
“Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan serta akuntabel dan juga bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun lalu kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan lalu akuntabel,” pungkasnya.
Sumber : Suara.com