Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Kita Enggak Merasa Kecolongan
Melex.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim lembaga antikorupsi tiada kecolongan dengan penetapan Ketua KPK Filri Bahuri sebagai dituduh dugaan korupsi berbentuk pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kita enggak pernah merasa kecolongan, di internal pada KPK sudah ada berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga bukan bersalah,” kata Alex ketika konferensi pers di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alex kemudian menyinggung tentang pekara suap menyeret mantan penyidik KPK Stefanus Robin.
“Sedangkan yang telah terjadi, seperti yang dimaksud teman-teman telah ketahui sebelumnya, ada penyidik yang mana melakukan aksi pidana. Apakah itu juga kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan, termasuk yang tersebut sedang berjalan juga di area mana, penjaga rutan, itu juga..,” kata Alex.
Terakhir Alex mengatakan, KPK akan mengikuti proses hukum yang tersebut berjalan dalam Polda Metro Jaya.
“Dan kami masih tetap memperlihatkan meyakini bahwa apa yang kemudian menjadi persoalan pada siang hari ini juga, di tempat PMJ itu juga dilaksanakan dengan profesional, kami akan mengikuti proses penyidikan di area PMJ dengan pendampingan dari biro hukum,” katanya.
Penetapan Firli sebagai terperiksa diinformasikan segera Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat di area ruang peringkat perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan peringkat perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang tersebut cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di tempat Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan ke SYL yang tersebut menjerat Filri berawal dari aduan rakyat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan tindakan hukum korupsi di area Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa terdiri dari penggeledahan juga dijalankan di dalam dua rumah yang digunakan ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Perkotaan Bekasi, Jawa Barat, dan juga pada rumah nomor 46 pada Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan
Sumber : suara.com
