Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, 4 Pimpinan KPK Siap Dipanggil Polda Metro Jaya
Melex.id Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan, dirinya dan juga tiga pimpinan KPK lainnya siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif di penanganan persoalan hukum dugaan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dimaksud melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Sebagai warga negara tentunya kami taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kami ikuti,” kata Johanis di dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Sabtu (25/11/2023).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dirinya dan juga pimpinan KPK lain merupakan kewajiban warga negara yang harus dipatuhi.
“Jangan kami memanggil dan juga memeriksa orang, memohon keterangan orang lain pada perkara yang dimaksud ditangani KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan mengajukan permohonan keterangan, kami harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas,” ujarnya,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK sebagai saksi di perkara dugaan pemerasan dengan dituduh Firli Bahuri.
“Kami agendakan pemeriksaan pada minggu depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak untuk wartawan, Hari Jumat (24/11/2023).
Perlu diketahui, Firli menyandang status terdakwa dugaan korupsi sebagai suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai terperiksa pada Rabu (22/11/2023).
Pemerasan itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi di area Kementarian Pertanian yang menjerat SYL, ketika ini ditangani KPK.
Status itu diumumumkan segera Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelahnya melakukan penghargaan perkara.
Pada proses penyidikan, dia telah dilakukan memeriksa kurang lebih banyak 90 saksi, termasuk ahli. Firli dan juga SYL diperiska sebanyak dua kali.
Selain itu rangkaian upaya paksa berbentuk penggeledahan juga dilaksanakan di area dua rumah yang dimaksud ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Pusat Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di dalam rumah nomor 46 di dalam Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan.
Sumber : suara.com