Gegara Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK
Melex.id Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar dilaporkan oleh Perekat Nusantara, Pergerakan Advokat Nusantara, serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Mereka melaporkan Anwar sebab mendengar kabar kalau yang mana bersangkutan mengirim surat keberatan berhadapan dengan pemilihan kemudian pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di di lokasi ini nampak lagi pelanggaran etika yang digunakan sarat sekali dengan upaya mencari pembenaran berhadapan dengan sikapnya beliau selama ini,” kata perwakilan Perekat Nusantara, Carrel Ticualu ditemui Suara.com kemudian jurnalis lainnya dalam Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Namun, MKMK yang tersebut dipimpin Jimly Asshiddiqie pada waktu ini bersifat ad hoc juga masa tugasnya akan berakhir pada Hari Jumat (24/11/2023) besok.
Untuk itu, Carrel meminta-minta Ketua MK Suhartoyo untuk segera membentuk MKMK secara permanen.
“Melalui ketua MK yang sudah ada ada sekarang dengan permohonan agar ketua MK segera membentuk MKMK (permanen) untuk memeriksa hakim terlapor yang dimaksud sampai pada waktu ini masih menjadi hakim konstitusi yakni Anwar Usman berhadapan dengan dugaan pelanggaran etik dan juga perilaku hakim konstitusi,” tutur Carrel.
Perlu diketahui, beredar surat kuasa khusus yang ditandatangani Anwar Usman untuk menunjuk Franky Simbolon serta kawan-kawan menjadi kuasa hukumnya.
Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Anwar melayangkan surat keberatan menghadapi terpilih kemudian ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan yang disebutkan diketahui ditujukan secara langsung terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Sumber : suara.com
