Geger Kasus KDRT Dokter Qory, Begini Kata KPAI
Melex.id Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kesigapan Polres Bogor di menangani tindakan hukum hilangnya lalu kekerasan pada rumah tangga (KDRT) yang digunakan dialami Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (31).
“Meski sempat ramai dengan narasi meninggalkan rumah, nyatanya Polres Bogor berhasil mengungkap bahwa sebenarnya QUR (dokter Qory) adalah korban KDRT dari suaminya sendiri,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra pada keterangan resminya di tempat Bogor, Jabar, Hari Sabtu (18/11/2023).
Menurut dia, apa yang tersebut sudah dijalankan oleh Polres Bogor beserta jajaran merupakan langkah luar biasa di melindungi perempuan.
Ia menyebutkan, bukanlah hal mudah menjadi seseorang ibu dari tiga anak yang mana juga sedang hamil dengan usia isi enam bulan, terlebih menjadi korban KDRT.
KPAI pun berharap Polres Bogor untuk turut mendampingi korban selain menangani kasusnya. Jasra Putra memohonkan Polres Bogor melalui Unit Pelayanan Perempuan kemudian Anak (PPA) mendampingi dr Qory selama proses penyembuhan mental dan juga fisik.
“Harapannya, korban mampu cepat pulih secara mental kemudian fisik. Apa yang mana telah diadakan Polres Bogor merupakan langkah yang dimaksud baik. Tentunya, proses hukum terhadap suami korban berhadapan dengan nama WS (39) juga harus terus berjalan,” kata Jasra Putra sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Polres Bogor pada hari terakhir pekan (17/11) mengungkap keberadaan dr Qory Ulfiyah Ramayanti (31) yang digunakan meninggalkan rumah selama empat hari usai menjadi korban KDRT suaminya, Willy Sulistio (39).
“Kami mendapat informasi bahwa yang digunakan bersangkutan berada dalam P2TP2A memohon perlindungan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kemudian, Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan kemudian Anak (P2TP2A) untuk menghadirkan dr Qory dalam Polres Bogor. Lalu, dr Qory pun dimintai keterangan dan juga ditemukan beberapa orang tanda kekerasan yang mana dialami warga Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor itu.
Setelah memberikan keterangan untuk polisi, dr Qory menjalani visum juga melaporkan suaminya, Willy Sulistio menghadapi persoalan hukum KDRT. Pada hari yang digunakan sama, Polres Bogor pun segera menetapkan Willy sebagai dituduh KDRT.
“Tim menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup dengan dua alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang mana menyebabkan korban kabur dari rumah,” kata Rio.
Dokter Qory yang sedang hamil dengan usia komposisi enam bulan itu kabur dari rumah sejak Hari Senin (13/11) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sumber : Suara.com
