Jaksa Agung Pastikan Kejaksaan Bakal Tunda Periksa Peserta pemilihan umum di dalam Kasus Korupsi
Melex.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan datang menunda pemeriksaan terhadap peserta pilpres 2024 yang digunakan diduga terlibat dalam kasus-kasus perbuatan pidana korupsi.
Pernyataan itu ditegaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di tempat Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/11/2023).
Ia menjelaskan, adanya penundaan pemeriksaan itu akan dikerjakan dalam kasus yang berada di area tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami juga memerintahkan kepada jajaran langkah pidana khusus juga jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan langkah pidana korupsi yang mana melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan,” kata Burhanudin.
Menurutnya, penundaan hal itu akan berlaku sejak seseorang secara resmi ditetapkan sebagai peserta pilpres 2024 oleh penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara dalam sisi lain, lembaganya juga siap menyukseskan penyelenggaraan pilpres 2024 sebagaimana tugas, fungsi hingga wewenangnya.
“Dengan memetakan prospek ancaman gangguan hambatan kemudian tantangan yang berpotensi menimbulkan langkah pidana pemilihan umum sebgaia bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pihaknya calon menjalin koordinasi dengan seluruh stakeholders dalam mengawal jalannya pilpres 2024. Terlebih dalam menjaga netralitas lembaganya.
“Memastikan netralitas semua jajaran Kejaksaan dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk bukan digunakan sebagai alat kepentingan atau urusan politik praktis bagi kelompok manapun yang digunakan akan mempengaruhi serta mengganggu terselenggaranya Pemilihan Umum seretnak 2024,” katanya.
Sumber : suara.com
