Kacau! Camat Taniwel Jadi Buronan Polisi Usai Cabuli Anak Bawah Umur Di Mobil
Melex.id Polda Maluku menetapkan Camat Taniwel Timur, Kota Seram Bagian Barat (SBB), Royke Marthen Madobaafu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelahnya ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum.
“Kita telah tetapkan terperiksa Royke Marthen Madobaafu sebagai DPO. Dan kemarin 16 November 2023, unit Resmob sudah ada berangkat untuk menyebar lembaran DPO,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, di area Ambon Hari Sabtu (18/11/2023).
Lembaran DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023, juga telah disebar di dalam berbagai wilayah pada SBB. Seperti di tempat wilayah Polsek Taniwel, Polsek Taniwel Timur, Kantor Camat Taniwel Timur, Desa Maloang, Desa Niniari, Kantor Pimpinan Daerah Seram Bagian Barat, Pelabuhan Waipirit hingga tempat kediaman DPO juga lain-lain.
Selain menyebarkan lembaran DPO, pasukan Resmob juga melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk aparat kepolisian pada wilayah-wilayah tersebut.
“Tim telah lakukan koordinasi sama-sama anggota Polsek Taniwel serta Taniwel Timur sekaligus menyerahkan lembaran DPO untuk untuk membantu menemukan tersangka,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain aparat kepolisian, koordinasi juga dijalankan dengan Sekretaris Camat Taniwel Timur Frangki Ahiyate, juga dengan Satpol PP di tempat kantor Kepala Kabupaten SBB.
Ia juga memohonkan terhadap seluruh elemen publik yang dimaksud mengetahui keberadaan terperiksa agar dapat menghubungi aparat kepolisian terdekat.
“Kepada tersangka, kami imbau agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik terhadap aparat kepolisian,” pintanya.
Tersangka Royke Marthen Madobaafu diduga sudah pernah menyetubuhi seseorang anak dalam bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) perkara itu berada di dalam Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di area sekitar kawasan Gedung DPRD Daerah SBB. Tersangka mencabuli serta menyetubuhi korban di mobilnya.
Sumber : Suara.com
