Kajari Dan Kasipidsus Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung: Saatnya Bersih-bersih Internal Kejaksaan
Melex.id Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, Kejaksaan RI akan menindak tegas oknum jaksa yang terlibat aksi pidana, penyalahgunaan wewenang, di rangka bersih-bersih internal Kejaksaan.
“Sejak awal Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur Kejaksaan yang tersebut menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela apalagi menciderai rasa keadilan di tempat masyarakat, kami akan melakukan tindakan tegas bila mana perlu kami pidanakan, kami sikat habis, pada rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” kata Ketut di tempat Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Dalam bersih-bersih internal Kejaksaan ini, kata Ketut, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya terhadap pihak eksternal untuk melaporkan apabila ada oknum Kejaksaan yang dimaksud melakukan pelanggaran.
Seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang dimaksud dilaksanakan oleh KPK di dalam Bondowoso, Jawa Timur, dari enam terdakwa ditangkap, dua diantaranya diduga adalah oknum Kejaksaan (Kejari dan juga Kasi Pidsus Kejari Bondowoso).
“Kami menyampaikan apresiasi yang dimaksud sangat mendalam kemudian menggalang segala bentuk penegakan hukum apalagi terkait dengan oknum dari pihak Kejaksaan,” kata Ketut.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menyebut, apabila ada pihak eksternal terlibat pada upaya bersih-bersih Kejaksaan, pihaknya berterima kasih juga mengharapkan hal itu.
“Termasuk teman-teman media dan juga warga apabila ada menemukan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang yang tersebut menciderai rasa keadilan rakyat silahkan dilapor segera,” katanya.
Ketut menegaskan, bahwa Jaksa Agung tiada membutuhkan jaksa yang tidak ada bermoral di menjalankan tugas sebagai insan Adhyaksa.
“Yang kami butuhkan jaksa yang mana cerdas, berintegritas,” katanya.
Ke depan, lanjut dia, menciptakan jaksa yang tersebut berintegritas juga cerdas akan menjadi hukum alam. Seleksi diadakan agar diperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya. Jaksa yang digunakan mempunyai integritas, lalu dedikasi tinggi.
“Kami berterima kasih kalau ada teman-teman menemukan hal-hal yang digunakan tidaklah baik di penegakan hukum kami sangat mengapresiasi,” kata Ketut.
Ketut menambahkan, bahwa pada waktu ini Kejaksaan Agung terus fokus pada mengungkap tindakan hukum kejahatan kerah putih “big fish” atau perkara besar dengan kerugian negara mencapai triliunan, seperti korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara Rp8,32 triliun.
“Mudah-mudahan ke depannya Kejaksaan akan mendapatkan insan-insan Kejaksaan yang dimaksud bersih sebagaimana harapan pimpinan dari Kejaksaan,” kata Ketut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang di operasi tangkap tangan (OTT) pada Kota Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan para pihak yang disebutkan ditangkap terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang dimaksud sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Sementara itu, berdasarkan pantauan pewarta ANTARA di area Bondowoso, pasukan penyidik KPK menyebabkan dua oknum aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kemudian manusia pegawai Dinas Pekerjaan Umum serta Penataan Ruang (PUPR) Wilayah Bondowoso pasca ketiganya menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di area Mapolres Bondowoso, Jawa Timur.
Para pihak yang dimaksud kemudian dibawa menuju ke Jakarta, Kamis dini hari, pukul 00.03 WIB, dengan menggunakan bus polisi.
Tim penyidik KPK juga menghadirkan empat koper yang dimaksud diduga berisi dokumen serta barang bukti hasil OTT pada Rabu siang (15/11), sekitar pukul 11.30 WIB.
Pihak-pihak yang tertangkap tangan itu menjalani pemeriksaan sejak Rabu, pukul 15.00 WIB.
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di area tiga ruang berbeda di area Mako Polres Bondowoso. (Sumber: Antara)
Sumber : Suara.com
