Kajari lalu Kasipidsus Bondowoso Kena OTT KPK, Buntut Terima Suap Rp475 Juta untuk Setop Penyidikan Korupsi
Melex.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap untuk penghentian penyidikan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi lalu nilai tambah holtikultura pada Kabupaten Bondowoso.
Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan menyebut dua dari empat tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) lalu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS). Sementara dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) atas nama Yossy S Setiawan (YSS) kemudian (Andhika Imam Wijaya).
Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK dalam Kabupaten Bondowoso pada Rabu 15 November 2023. Kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan juga nilai tambah holtikultura yang dimenangkan CV Wijaya Gemilang.
“Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS (Yossi) dan juga AIW (Andhika) melakukan pendekatan serta komunikasi intens dengan AKDS (Alexander) kemudian memohonkan agar proses penyelidikannya dapat dihentikan,” kata Rudi dalam konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Suara.com pada Kamis (16/11/2023).
Mendapati permintaan itu Puji memerintahkan Alexander untuk membantu dengan menghentikan penyelidikan, dengan adanya komitmen fee.
“Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS (Yossi) juga AIW (Andhika) dengan AKDS (Alexander ) sebagai orang kepercayaan PJ (Puji) untuk menyiapkan banyak uang sebagai tanda jadi,” jelas Rudi.
Total uang yang tersebut telah terjadi diserahkan sebagai suap mencapai Rp475 juta. Angka itu disebut Rudi masih bukti permulaan lalu akan dikembangkan KPK. Sementara saat operasi tangkap tangan atau OTT penyidik mengamankan uang Rp225 juta.
Atas perbuatannya Yossi lalu Andhika selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Puji serta Alexander selaku penerima suap dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.’
Guna proses penyidikan keempatnya dilaksanakan penahanan pada rumah tahanan atau Rutan KPK, Jakarta, terhitung sejak 16 November sampai dengan 5 Desember 2023.
Sumber : suara.com
