Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa, Teliti Berkas Perkara Ketua KPK Firli Bahuri
Melex.id Kejaksaan Tinggi DKI Ibukota Indonesia sudah menyiapkan empat orang jaksa untuk meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku dituduh tindakan hukum pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kepala Seksi Penerangan dan juga Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ibukota Indonesia Ade Sofyan mengatakan, pihaknya kekinian masih mengantisipasi proses pemberkasan perkara oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang digunakan menangani perkara ini.
“Kejati DKI Ibukota masih mengawaitu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Empat orang jaksa peneliti telah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,” kata Ade untuk wartawan, Kamis (23/11/2023).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai terdakwa tindakan hukum pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Penetapan dituduh merujuk banyak barang bukti yang salah satunya sebagai dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD kemudian USD.
“Total sebesar Simbol Rupiah 7.468.711.500 sejak bulan Februari sampai dengan bulan September 2023,” kata Ade di dalam Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Selain itu, kata Ade, penyidik juga merujuk pada hasil pemeriksaan saksi juga ahli. Hampir 100 orang saksi lalu ahli yang digunakan sudah dimintai keterangannya di perkara ini.
Penetapan dituduh diputuskan lewat mekanisme penghargaan perkara yang dilaksanakan pukul 19.00 WIB. Gelar perkara ini dilaksanakan sama-sama penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Adapun jeratan pasal yang digunakan digunakan penyidik terhadap dituduh Firli meliputi Pasal 12e, Pasal 12b, juga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman daripada pasal yang disebutkan terdiri dari hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ade menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang digunakan akan dijalankan penyidik di area antaranya memeriksa Firli kembali dengan status tersangka. Selain juga memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Sumber : suara.com
