Kena OTT KPK, Mertua juga Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di area Kaltim
Melex.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dituduh dugaan korupsi terdiri dari suap pengadaan barang lalu jasa proyek jalan dalam Kalimantan Timur tahun anggaran 2023.
Lima orang terperiksa yang disebutkan sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada ketika itu, penyidik menemukan uang senilai Mata Uang Rupiah 525 juta.
“KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan serta mengumumkan lima tersangka,” kata Wakil KPK Johanis Tanak pada Hari Sabtu (25/11/2023).
Para dituduh di tempat antaranya Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR), juga menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang juga staf PT FPL.
Kemudian dari pihak pengurus negara, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanl (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), lalu Pejabat Pencipta Kepercayaan (PPK) perkembangan jalanan nasional Riado Sinaga (RS).
Kasus ini berawal ketika BBPJN Kalimantan Timur sebagai unit pelaksanan teknis Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum kemudian Perumahan Rakyat (PUPR) miliki tanggung jawab di pengerjaan jalan nasional. Wilayahnya berada dalam Wilayah Paser juga Daerah Penajam Paser Utara.
Pada 2023, bersumber dari APBN dilaksanakan peninggakatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Mata Uang Rupiah 49,7 miliar, serta preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Simbol Rupiah 1,1 miliar.
“Untuk kedua proyek tersebut, RS (Riado) ditunjuk selaku kepala satuan kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B kemudian RS juga ditunjuk selaku PPK,” kata Tanak.

Disebutnya, agar mengungguli proyek, ketiga dituduh Nono, Abdul, juga Hendra melakukan komunikasi dengan Riado. Riado selanjutnya menyampaikan untuk Rahmat, kemudian memberikan persetujuan.
Perusahaan Nono, Abdul, dan juga Hendra akhirnya dimenangkan, dengan dilaksanakan modifikasi juga manipulasi beberapa item pada perangkat lunak E-katalog LKPP.
Rahmat mendapatkan fee sebesar 7 persen serta Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek.
“Sekitar Mei 2023, NM, ANR, kemudian HS (Nono, Abdul, lalu Hendra) memulai pemberian uang secara bertahap bertempat dalam kantor BPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur hingga mencapai sebagian sekitar Rupiah 1,4 miliar lalu digunakan di area antaranya Nusantara Sail 2023. Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut lanjut,” jelas Tanak.
Atas perbuatannya, Nono, Abdul, lalu Hendra sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat juga Riado sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna proses penyidikan kelima dituduh dilaksanakan penjara selama 20 hari pertama di dalam rumah tahanan (Rutan) KPK, Ibukota Indonesia terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2023.
Sumber : suara.com