Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Langsung Bicarakan Penangkapan Eks Caleg PDIP Harun Masiku
Melex.id Nawawi Pomolango menyinggung upaya pencarian buronan korupsi Harun Masiku, usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam Istana Negara, Ibukota Indonesia pada Awal Minggu (27/11/2023).
Nawawi menjelaskan, pada waktu melakukan proses rekrutmen untuk Rudi Setiawan yang digunakan pada waktu ini menjadi Deputi Penindakan KPK, pimpinan menanyakan komitmen untuk upaya penangkapan Harun Masiku.
“Kami tanyakan terhadap dia, ‘upaya penanganan terhadap, penangkapan terhadap DPO Harun Masiku, ‘yang bersangkutan kemudian berkomitmen. Karenanya, kemudian beliau meminta-minta terhadap kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas di kaitannya upaya pencarian terhadap Harun Masiku, lalu itu yang dimaksud dijalankan oleh yang digunakan bersangkutan,” kata Nawawi.
Menindaklanjutinya, KPK kemudian mengeluarkan surat pencarian juga penangkapan Harun Masiku.
“Yang dibutuhkan deputi penindakan yang baru ini untuk melaksanakan pencarian itu,” katanya.
Pencarian Harun Masiku, juga dikatakan menjadi salah satu prioritas perkara yang tersebut akan dituntaskan sebelum masa kepemimpinan mereka berakhir.
“Semua perkara-perkara yang mana masih, lalu berstatus seperti itu (Harun Masiku) semua menjadi prioritas daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Nawawi.

Terhitung Harun Masiku telah lama buron kurang tambahan tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai terdakwa penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada persoalan hukum ini, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah terjadi divonis penjara selama 7 tahun juga denda Rupiah 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan juga Agustiani sebagai perantara juga telah dilakukan divonis.
Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara juga denda Mata Uang Rupiah 150 jt subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani empat tahun penjara kemudian denda Mata Uang Rupiah 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Sumber : Suara.com