Komisi E DPRD DKI minta Disdik evaluasi pendapatan guru agama honorer
Melex.id Ibukota – Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengevaluasi upah guru agama berstatus honorer pada sekolah negeri milik pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
“Kenapa masih ada guru yang digunakan yang disebutkan gajinya Rp300 ribu per bulan? Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Ibukota Indonesia terkait upah bagi guru-guru honorer di tempat area setiap sekolah," kata Sekretaris Komisi E DPRD DKI Ibukota Johnny Simanjuntak pada gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Johnny menuturkan jangan sampai pembayaran upah kerja guru honorer menjadi berbeda-beda setiap sekolah.
Dia mendesak evaluasi perlu diadakan setelahnya pihaknya menerima keluhan dari Wadah Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) terkait minimnya upah yang mana digunakan dinilai tiada layak, yakni sekitar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu setiap bulan.
Selain itu, ia juga menggerakkan Disdik untuk melakukan pendataan ulang kemudian juga menyosialisasikan cara juga juga ketentuan untuk mempermudah guru honorer masuk ke di area data pokok lembaga lembaga pendidikan (dapodik).
Lantaran ia mengaku masih berbagai menerima keluhan terkait sulitnya mendaftar ke pada sistem tersebut.
“Kenapa masih ada guru honorer yang dimaksud yang disebutkan telah ada mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tak terdaftar di Dapodik? Hal-hal itu harus segera diselesaikan,” ucapnya.
Di kesempatan yang dimaksud yang disebutkan sama, Ketua Umum Forgupaki Abraham Pellokila berharap DPRD dapat memperjuangkan kesejahteraan guru agama Kristen yang digunakan digunakan berstatus honorer.
Abraham juga menjelaskan salah satu guru agama Kristen yang mana mana mendapat upah tidaklah layak sekarang mengajar dalam tempat Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, DKI Ibukota Timur.
“Kami berharap ke depan guru-guru upah ini (diperhatikan). Ada guru yang tersebut digunakan gajinya Rp300 ribu per bulan lalu masuk lima hari setiap minggu,” ungkap Abraham.
Ia juga mengeluhkan sulitnya guru agama Kristen terdata di dalam Berita Pokok Pendidikan di dalam area Kementerian Pendidikan sebab adanya kebijakan kepala sekolah yang yang disebutkan dinilai tak berniat memasukkan (input) data.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Ibukota Indonesia Agus Ramdani meyakinkan segera menindaklanjuti aspirasi Forgupaki mengenai pendapatan guru agama tersebut.
“Terkait dengan pengupahan, kita akan cek kebenarannya seperti apa lalu akan luruskan sesuai aturan yang dimaksud berlaku," ucap Agus.
Sumber : Antaranews.com
