KPK Cetak Sejarah Ketuanya Jadi Tersangka Korupsi: Kami Tak Malu!
Melex.id Komisi Pemberantasan Korupsi merasa tak malu dengan status Ketua KPK Firli Bahuri yang digunakan resmi berstatus dituduh korupsi perkara dugaan pemerasan untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Semenjak KPK berdiri pada 2003 hingga ketika ini, Firli Bahuri menjadi Ketua KPK yang tersebut pertama berstatus terdakwa perkara korupsi.
“Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Itu dulu yang mana kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Hal ini belum terbukti. Belum terbukti,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika mengatur konferensi pers di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia mengatakan status Filri baru tersangka, belum mempunyai kekuatan hukum yang mana tetap.
“Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan lalu pembuktian di area persidangan. Itu yang dimaksud teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di tempat Polda Metro Jaya,” kata Alex.
Penetapan Firli sebagai terperiksa disampaikan secara langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat dalam ruang penghargaan perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar kejuaraan perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang tersebut cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di area Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi merupakan pemerasan ke SYL yang dimaksud menjerat Filri berawal dari aduan rakyat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan tindakan hukum korupsi dalam Kementerian Pertanian yang tersebut menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa terdiri dari penggeledahan juga dilaksanakan di area dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Pusat Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian pada rumah nomor 46 dalam Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan.
Sumber : suara.com
