KPK Pasang Badan, Akan Beri Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri
Melex.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua KPK Firli Bahuri yang tersebut pada waktu ini menjadi terdakwa dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, walau berstatus tersangka, Firli Bahuri disebutnya masih menjadi bagian dari KPK.
“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu cuma di menjalankan tugas kemudian kewajibannya, yang dimaksud bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alex pada waktu mengatur konferensi pers di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ia juga menyatakan, Filri Bahuri masih bergerak sebagai ketua KPK. Diungkap Alex pada hari ini, Kamis (23/11/2023) Firli masih berkantor lalu bekerja seperti biasa.
“Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga terlibat rapat. Dan yang tersebut bersangkutan ada pada ruang kerjanya, kemudian melaksanakan pekerjaan seperti biasa,” kata Alex.
Sementara, untuk proses pemberhentian Filri dia merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32.
“Dalam hal pimpinan KPK menjadi terperiksa langkah pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentiannya yang disebutkan ditetapkan dengan kebijakan presiden,” jelas Alex.
Diketahui, penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa diinformasikan dengan segera Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat di dalam ruang peringkat perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan penghargaan perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang digunakan cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di dalam Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan publik ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi pada Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa terdiri dari penggeledahan juga dijalankan di area dua rumah yang digunakan ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Perkotaan Bekasi, Jawa Barat, dan juga dalam rumah nomor 46 di area Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan.
Sumber : suara.com
