KPK Ungkap Gazalba Saleh Terima Gratifikasi dari Edhy Prabowo
Berita Terbaru Hari Ini – Melex.id Jakarta – Deputi Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan gratifikasi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) antara lain berkaitan dengan kasasi eks Menteri Kelautan juga Perikanan Edhy Prabowo (EP). KPK menetapkan Gazalba sebagai terdakwa perkara gratifikasi perihal sebagian perkara uang ditanganinya.
“Kami mengidentifikasi ada sebagian uang yang diterima oleh saudara GS. Perkara yang mana ditangani di area antaranya adalah perkara EP,” kata Asep usai konferensi pers dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 November 2023.
Namun, Asep menyatakan pihaknya belum dapat menjamin secara jelas perkara apa yang mana secara langsung berhubungan dengan Edhy Prabowo. Hal itu sebab Gazalba banyak menangani perkara. “Kami pilah-pilah kemudian cross check untuk yang bersangkutan. Kami belum sanggup menyebutkan suatu hal dari mana dengan syarat uangnya, tapi kalau dari penghasilan yang tersebut legal juga bukan,” kata Asep.
Ia menuturkan, sulit untuk memilah perkara lantaran waktunya telah lampau, kemudian nilainya juga tak bisa jadi diingat secara jelas. “Sehingga kalau misalnya suap itu nanti harus jelas. Suapnya dari perkara yang mana, siapa, jumlahnya berapa, kapan diterima, kapan diberikan, siapa yang tersebut memberikan kemudian menerima. Hanya memang benar perkara yang dimaksud ditanganinya salah satunya perkara EP,” ujarnya.
Sebelumnya Asep menuturkan Gazalba menerima pemberian beberapa uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di dalam antaranya untuk putusan di perkara kasasi dengan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief serta peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti permulaan awal dalam mana pada kurun waktu 2018 hingga 2022 ditemukan adanya aliran uang merupakan penerimaan gratifikasi beberapa jumlah sekitar Rupiah 15 miliar,” ujarnya.
Gazalba ditetapkan sebagai terperiksa lalu diadakan penangkapan selama 20 hari ke depan oleh KPK. Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Ogah Komentari Ucapan FX Hadi Rudyatmo tentang Iriana Jokowi
Sumber : Tempo.co
