KPU Jawa Timur ingatkan larangan tempat pemasangan APK pemilihan 2024
Berita Terkini Hari Ini – Melex.id Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengingatkan para partisipan pemilihan raya 2024 untuk larangan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) di dalam pada rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah kemudian sejumlah prasarana lainnya.
"Fasilitas tertentu yang tersebut mana juga dilarang adalah milik pemerintah dan juga yang digunakan mana dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro pada keterangannya dalam pada Surabaya, Kamis.
Pelaksanaan masa kampanye dijalankan selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, hari pemungutan pengumuman diselenggarakan pada 14 Februari2024.
Ia merinci, pemasangan APK yang mana dimaksud dilarang dalam area tempat ibadah termasuk halaman, pagar kemudian tembok. Lalu, di area area tempat lembaga institusi belajar meliputi gedung, halaman sekolah maupun perguruan tinggi.
Selain itu, lanjut dia, KPU Juga mengingatkan larangan penempelan material kampanye di tempat pada jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan juga prasarana publik, taman juga pepohonan.
Gogot juga menjelaskan bahwa larangan lain di dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, kemudian juga melakukan kegiatan yang mana mana membahayakan keutuhan NKRI.
"Dilarang juga menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau partisipan pilpres lain. Lalu, menghasut juga mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, lalu menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk partisipan kampanye," ucapnya.
Tak itu saja, kata dia, di area kampanye juga dilarang mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan pemanfaatan kekerasan untuk seseorang, sekelompok anggota masyarakat, maupun kontestan pilpres lainnya.
Anggota KPU Jatim dari divisi sosialisasi, sekolah pemilih, serta juga partisipasi warga yang dimaksud dimaksud menjelaskan bahwa kampanye diadakan berdasarkan prinsip sekolah kebijakan pemerintah juga partisipasi pemilih.
"Kampanye sebagai bentuk sekolah urusan kebijakan pemerintah umum yang mana digunakan dilaksanakan secara tanggung jawab, juga institusi belajar urusan urusan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu," katanya.
Diketahui KPU RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden lalu duta presiden menjadi partisipan Pemilihan Presiden 2024.
Hasil pengundian kemudian penetapan nomor urut partisipan Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, serta juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Sumber : Antaranews.com
