Lagi! Kemnaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP
Melex.id otoritas melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan agar gubernur di area seluruh provinsi segera menetapkan kemudian mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan gubernur harus menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023.
“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Pimpinan Daerah kemudian Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan eksekutif (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah dilakukan ditetapkan oleh Bapak Presiden RI kemudian selanjutnya di area Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 ” kata Ida Fauziyah pada Rakornis tentang ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024’ bersatu Mendagri Tito Karnavian di area kantor Kemendagri Jakarta, Senin, (20/11/2023).
Ditegaskan Ida, penetapan Upah Minimum di tempat seluruh wilayah di dalam Indonesia, di dalam tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di dalam setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah dilakukan memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan lalu PP 51/tahun 2023 untuk para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di dalam Jakarta.
“Substansi pengaturan lalu isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga telah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di dalam segenap wilayah pada Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, ” ujarnya.
Ida Fauziyah mengatakan ada tiga hal yang mana perlu dipahami dan juga dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan di PP 51 tahun 2023. Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja pada bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Sektor Bisnis serta Index tertentu yang digunakan disimbolkan dengan Alpha di PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Prestasi dengan menggunakan instrumen Kerangka Skala Upah (SUSU).
“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di tempat melawan 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di tempat menghadapi Upah Minimum yang tersebut disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja juga kemampuan perusahaan,” katanya.
Ida Fauziyah mengapresiasi terhadap para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA lalu para Kadisnaker juga Dewan Pengupahan Daerah berhadapan dengan dukungan serta kerja keras pada mengawal kemudian menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di dalam seluruh wilayah Indonesia.
Sumber : Suara.com
