LPSK Belum Putuskan Beri Perlindungan ke SYL: Masih Ditelaah!
Melex.id Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) belum memutuskan memberikan proteksi untuk Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) dan juga kawan-kawan.
SYL diketahui mengajukan proteksi ke LPSK pasca terseret korupsi lalu perkara dugaan pemerasan terhadapnya yang digunakan diduga dilaksanakan pimpinan KPK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan permohonan pengamanan SYL serta kawan-kawan masih pada proses penalaan.
“Masih di penelaahan,” kata Edwin ketika dihubungi Suara.com pada Selasa (21/11/2023).
Edwin belum menjelaskan, permohonan proteksi yang dimaksud diajukan SYL terkait korupsi dalam Kementan atau dugaan pemerasaan yang mana ketika ini perkaranya telah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui SYL mengajukan permohonan proteksi ke LPSK. Hal itu diketahui berdasarkan surat permohonan yang mana beredar dalam kalangan jurnalis.
Di pada surat tertera diajukan pada hari terakhir pekan 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan juga Hartoyo.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.
Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Sebelumnya KPK juga lebih tinggi dulu menahan Sekjen Kementan Kadis Subagyono.
Ketiganya ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi sebagai pemerasan di jabatan, gratifikasi, juga aksi pidana pencucian uang (TPPU) di tempat lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL dengan Kasdi kemudian Hatta disebut telah terjadi menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di area antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan juga pembelian mobil Alphard.
sumber : suara.com
