Mahfud MD Bicara Politisasi Hukum: Undang-undang Sudah Jadi Bisa Diubah
Melex.id Menteri Koordinator Area Politik, Hukum kemudian Keselamatan (Menko Polhukam), Mahfud MD berbicara mengenai politisasi di hukum. Ia mengumumkan sejatinya kebijakan pemerintah pada hukum merupakan suatu hal yang dimaksud baik untuk negara.
“Saudara kalau urusan politik hukum itu bagus, urusan politik hukum itu mulia. Karena apa? Politik hukum itu artinya hukum yang digunakan harus dibuat untuk mencapai tujuan negara,” ujar Mahfud MD ketika memberikan sambutan pada acara Pembukaan Acara Anugerah Legislasi 2023 Ditjen PPI Kemenkumham di dalam Hotel Mercure, DKI Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).
Namun begitu, Mahfud mengatakan apabila politisasi hukum dijadikan sebagai alat kebijakan pemerintah maka akan merugikan pihak lainnya kemudian belaka menguntungkan kelompok tertentu.
“Kalau politisasi hukum, hukum dijadikan alat politik. Sehingga kalau saya ingin ini, masukkan aja pasal ini, kalau ini, masukkan aja pasal ini biar orang itu ndak bisa jadi bergerak, itu politisasi hukum,” kata Mahfud.
“Kalau pada praktik politiisasi hukum, menekan orang ‘kamu kalau nggak kasih Hal ini awas anggaranmu saya potong’,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan mengenai adanya perbedaan antara urusan politik hukum lalu politisasi pada hukum. Keduanya, kata dia, merupakan dua hal yang dimaksud berbeda.
“Sehingga saudara, kita harus meluruskan di tempat pada berpikir tentang urusan politik dan juga tata hukum kita itu antara urusan politik hukum lalu politisasi hukum. Dua hal yang tersebut sangat berbeda,” jelas dia.
Cawapres nomor urut 3 itu kemudian menyinggung mengenai politisasi pada hukum yang pada akhirnya bisa jadi mengubah suatu Undang-Undang. Ia tidaklah menjelaskan secara detail contoh di perkara tersebut.
“Bahkan di tempat pada politisasi hukum itu dapat terjadi Undang-Undang yang telah jadi itu diubah,” imbuh Mahfud.
sumber : suara.com
