Mahfud MD: Kalau Pemimpin Sudah 2 Periode Tak Boleh Lagi Jabat dengan Alasan Masih Baik
Melex.id Calon delegasi presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara perihal pentingnya pembatasan kekuasaan mulai dari waktu juga ruang lingkupnya. Menurutnya, pembatasan kekuasaan harus dilaksanakan secara ketat.
Hal itu disampaikan Mahfud ketika mengunjungi acara Dialog Terbuka Muhammadiyah Calon Pemimpin Bangsa di area Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Awalnya Mahfud ditanya oleh salah manusia panelis pada acara tersebut. Panelis bertanya terkait isu pembatasan kekuasaan yang tersebut kerap kali muncul.
Mahfud lantas menjawab bahwa negara Indonesia adalah negara konstitusi di dalam mana kekuasaan harus dibatasi dari lingkup serta waktunya.
“Negara kita adalah negara demokrasi konstitusional, artinya punya konstitusi. Nah, konstitusi itu sebenarnya isinya adalah membatasi, membatasi kekuasaan, membatasi lingkupnya, artinya lingkup kekuasaan itu dibagi-bagi, legislatif, eksekutif, yudikatif, pusat daerah, itu batas,” kata Mahfud.
Kemudian persoalan waktu, Mahfud menekankan, tentang kekuasaan dibatasi cuma boleh mengawasi dua periode.
“Lalu membatasi waktunya harus ada periode tertentu, lima tahun, diperpanjang lima tahun, telah itu selesai, itu membatasi waktu, itu konstitusi,” tuturnya.
Ia lantas menyinggung, apabila ada seseorang yang digunakan menjadi pemimpin selama dua periode maka bukan boleh kembali meneruskan kepemimpinannya dengan alasan apa pun.
Jika ada pihak yang merasa masih dibutuhkan masih baik untuk mengawasi padahal telah menjabat dua periode beliau justru akan berlebihan meminta-minta untuk menjadi pemimpin kembali.
“Oleh sebab itu, sebaik apapun orang memimpin, kalau telah dua periode tiada boleh lagi (jabat) dengan alasan ia masih baik, beliau masih dibutuhkan, ndak bisa, nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi “orang baik” yang mana akan datang minta diperpanjang lagi,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan, persoalan pentingnya kekuasaan yang dibatasi oleh lingkup lalu waktunya.
“Oleh sebab itu, batasan waktu kemudian lingkup ini harus ketat,” pungkasnya.
Sumber : suara.com
