Minta Anak Buah Bersiap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Kapolri: Penyidikannya Harus Bisa Dipertanggungjawabkan!
Melex.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi persoalan hukum dugaan korupsi merupakan suap yang tersebut melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.
Sigit menjelaskan proses menyidikan pada waktu ini masih berlangsung kemudian Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan melawan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Untuk itu, ia mengumumkan kelompok penyidik perlu bersiap untuk mempertanggungjawabkan hasil penyidikan yang mana menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Kemarin sudah ada disampaikan ada tahapan praperadilannya kan. Kemudian juga dari penyidik harus mempersiapkan sebaik-baiknya sehingga kemudian pada ketika proses itu berjalan, penyidikannya bisa saja dipertanggungjawabkan,” kata Sigit di area Hotel Grand Sahid, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (27/11/2023).

Ketua KPK Tersangka Korupsi
Perlu diketahui, Firli menyandang status dituduh dugaan korupsi merupakan suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan terperiksa Firli Bahuri diinformasikan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).
Pemerasan itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi dalam Kementarian Pertanian yang mana menjerat SYL, ketika ini ditangani KPK.

Pada proses penyidikan, dia telah lama memeriksa kurang lebih tinggi 90 saksi, termasuk ahli. Firli lalu SYL diperiska sebanyak dua kali.
Selain itu, penyidik Polri juga telah lama menggeledah kediaman Firli Bahuri di tempat Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Daerah Perkotaan Bekasi, Jawa Barat, kemudian di dalam rumah nomor 46 dalam Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan yang tersebut diduga menjadi safe house Firli.
Sumber : Suara.com