Miris! Mahasiswi Unsri Tewas Usai Telan Pil Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka
Melex.id Aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan kekasih mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tersebut tewas usai mengkonsumsi pil aborsi sebagai tersangka.
“Iya kekasih korban berinisial DPN ditetapkan sebagai dituduh berhadapan dengan persoalan hukum tewasnya seseorang mahasiswi Unsri akibat mengkonsumsi pil aborsi,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman, Hari Sabtu (18/11/2023).
Ia menerangkan, penetapan DPN sebagai terdakwa oleh sebab itu berdasarkan pengakuannya ketika diinterogasi polisi.
“Tersangka ini mengakui jikalau korban hamil pasca melakukan hubungan terlarang dengannya,” kata Iptu Herman sebagaimana disitat dari Antara.
Kronologi Mahasiswi Unsri Tewas
Aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengungkap perkara tewasnya mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) diduga akibat mengkonsumsi pil penggugur kehamilan.
Iptu Herman mengatakan, pada pada waktu petugas mendatangi kediaman mahasiswi yang disebutkan ditemukan bekas obat menggugurkan kandungan.
“Informasinya ya sebelum meninggal dunia diduga korban mengkonsumsi obat tersebut,” ujarnya.
Dia bilang, obat yang tersebut ditemukan petugas kepolisian merupakan tablet dengan merk Cytotec.
Mahasiswi itu sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusat Kota Palembang untuk dilaksanakan pemeriksaan sebelum dipulangkan ke rumah duka di dalam Kecamatan Padang Utara, Daerah Perkotaan Padang, Sumatera Barat.
“Setelah dinyatakan meninggal dunia di area RS Indralaya sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilaksanakan visum juga keluarga korban bukan bersedia untuk diauotopsi,” ujarnya.
Sumber : Suara.com
