Mulai Selidiki Kasus Kebocoran RPH MK Soal Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Bareskrim Periksa Lima Saksi
Melex.id Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan menyelidiki persoalan hukum kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan persyaratan batas usia calon presiden (capres) juga calon duta presiden (cawapres).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan sudah ada ada lima orang saksi yang digunakan diperiksa pada tahap penyelidikan perkara ini.
“Kami sudah ada mengklarifikasi lima orang saksi,” kata Djuhandhani untuk wartawan, hari terakhir pekan (17/11/2023).
Djuhandhani tak mengungkap identitas kelima saksi yang digunakan diperiksa. Ia belaka menjelaskan bahwa penyelidikan terkait tindakan hukum ini menindaklanjuti laporan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).
“Laporan telah kita terima juga ketika ini kami sedang melaksanakan penyelidikan,” katanya.
Picu Kegaduhan
Sebelumnya sekelompok orang mengatasnamakan P3K melaporkan perkara dugaan kebocoran RPH MK ke Bareskrim Polri. Laporan yang dimaksud diterima dan juga teregistrasi dengan Nomor: /B/356/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Maydika Ramadani selaku perwakilan dari P3K mengungkap alasan melaporkan tindakan hukum ini akibat dianggap sudah menyebabkan kegaduhan di area masyarakat.
“Kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili warga Indonesia pada hal menyebabkan laporan kepolisian,” kata Maydika untuk wartawan, Kamis (9/11/2023).
Maydika juga menilai kebocoran informasi RPH merupakan bentuk pelanggaran berat merujuk Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstutusi dijelaskan bahwa RPH. Pasal 40 Ayat 1 yang dimaksud berbunyi; sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.
“Maka menghadapi hal tersebut, terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu semata adalah pelanggaran berat lalu tiada dapat ditolerir, lantaran sudah menyebabkan kegaduhan serta permasalahan nasional yang dimaksud berdampak pada hilangnya kepercayaan rakyat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Berdasar surat laporan yang mana diterima Suara.com tertera terlapor pada perkara ini masih di penyelidikan. Sementara pasal yang dimaksud dipersangkakan oleh P3K terhadap terlapor, yakni Pasal 112 KUHP tentang kebocoran dokumen rahasia negara.
Maydika berharap Bareskrim Polri dapat segera mengusut laporannya. Harapannya insiden sejenis tidaklah terulang kembali.
“Serta agar dapat menyebabkan kembali keyakinan warga Indonesia terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Langgar Etik
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK sebelumnya juga sudah pernah menyatakan sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik lalu pedoman perilaku hakim. Sebab merek terbukti bukan dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia di RPH.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik kemudian perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang di Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan juga Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruang Sidang MK, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (7/11/2023).
Sumber : Suara.com
