Nawawi Pomolango Ucapkan Sumpah Sebagai Ketua Sementara KPK di area Hadapan Jokowi Hari Hal ini
Melex.id Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendengarkan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan dijalankan Istana Negara, Jakarta, Hari Senin (27/11/2023).
Hal yang disebutkan dipastikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
“Pagi ini, direncanakan ada jadwal Pengucapan Sumpah atau Jaminan Bapak Nawawi Pomilango sebagai Ketua Sementara KPK dihadapan Presiden,” kata Ari dikonfirmasi Suara.com, Senin.
Setelah itu, Ari menyebut, Jokowi juga akan segera melantik Gubernur Provinsi Riau di tempat Istana Negara.
“Dan pelantikan Gubernur Provinsi Riau di tempat Istana Negara,” ungkapnya.
Jokowi Copot Firli Bahuri
![Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/24/43836-ketua-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-firli-bahuri.jpg)
Sebelumnya, Jokowi menunjuk Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK pasca mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Jokowi resmi mencopot Firli dari jabatannya setelahnya ditetapkan sebagai terperiksa pada persoalan hukum pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Pencopotan yang disebutkan diputuskan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang digunakan diteken pada Hari Jumat (24/11/2023) malam.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi dalam Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, hari terakhir pekan malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Setelah dicopot dari jabatannya selaku ketua KPK, Firli tiada memiliki wewenang lagi untuk mengambil keputusan.
“Kalau ke kantor sah-sah sekadar lantaran ia kan belaka diberhentikan sementara tentunya pada kedudukan beliau tugas serta kewenangannya itu diberhentikan tidaklah boleh beliau mengambil langkah apapun juga,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Sabtu (25/11/2023).
Firli Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai terdakwa berhadapan dengan tindakan hukum dugaan korupsi dalam bentuk suap terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023).
Penetapan terperiksa disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak setelahnya memeriksa kurang lebih tinggi 90 saksi, termasuk ahli.
Sementara itu, Firli dan juga SYL juga telah lama diperiksa sebanyak dua kali.
Sumber : Suara.com