Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Jadi Tersangka: Kalau Berlarut-larut, Peluang Alat Bukti Dihilangkan Besar
Melex.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang tersebut menyeret nama Firli Bahuri tidak ada berlarut-larut.
Dia mendesak penyidik Polda Metro Jaya yang dimaksud menangani perkara ini segera menetapkan tersangka.
“Kalau perkara ini terlalu berlarut-larut, nggak segera, yang digunakan pertama potensi alat buktinya dihilangkan lebih besar besar,” kata Novel dikutip Suara.com dari akun chanel YouTube miliknya dengan nama pengguna Novel Baswedan pada Kamis (16/11/2023).
Novel mengungkapkan bahwa posisi Firli yang digunakan masih berpartisipasi menjabat sebagai ketua KPK, dikhawatirkan dapat menghambat proses penyidikan di dalam Polda.
“Kalau memang betul perbuatannya terkonfirmasi, alat buktinya memadai, kalau tak segera ditetapkan tersangka, yang bersangkutan masih memegang jabatan sebagai pimpinan KPK, sanggup digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, atau menyulitkan proses penyidikan. Ataupun berbuat lagi, ini yang digunakan berbahaya,” kata Novel.
Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga berpendapat yang digunakan sejenis dengan Novel. Bahkan menurutnya, Firli bisa saja memanfaatkan tahun kebijakan pemerintah untuk mencari perlindungan.
“Dalam konteks kebijakan pemerintah dia sanggup kemudian sanggup melakukan psywar, untuk melindungi kepentingan- kepengtingannya. Ini kan tahun politik, pasti dia mencari-cari celah urusan politik bargaining (tawar menawar) itu,” kata BW sapaan akrabnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasaan terhadap SYL masih bergulir dalam Polda Metro Jaya. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap 96 orang saksi,delapan diantaranya merupakan saksi ahli.
Selain itu penggeledahan sudah dilaksanakan penyidik di dalam dua rumah Firli di area Bekasi serta Jakarta. Terbaru, Firli menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya pada Kamis (16/11/2023) di dalam Bareskrim Polri, setelah pemeriksaan pertama pada 24 Oktober 2023.
Sumber : suara.com
