Pecat Kajari serta Kapidsus Bondowoso Buntut Terkena OTT KPK, Kejagung: Kita Sikat Habis!
Melex.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan juga Kasi Pidsus (Kapidsus) Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan sanksi tegas yang disebut diberikan terhadap keduanya sebagaimana komitmen Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Adapun pemecatan secara permanen menurutnya akan dikerjakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Karena harus menunggu putusan hukum yang mana tetap untuk memecat seseorang PNS, itu aturan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat kemudian copot jaksa dari jabatannya,” kata Ketut di dalam Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, Ketut meyakinkan Kejaksaan Agung RI juga tiada akan memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap Panji juga Alexander.
Tindakan tegas itu menurutnya diambil sebagaimana komitmen Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
“Sejak awal Pak Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur kejaksaan yang mana menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan pada masyatakat kita akan melakukan tindakan yang dimaksud tegas, bilamana perlu kita pidanakan. Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui KPK telah dilakukan menetapkan Panji, Alexander lalu dua pihak swasta sebagai tersangka korupsi pengurusan perkara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring OTT pada Rabu (15/11/2023) kemarin.
Dalam OTT hal itu KPK awalnya menjaring enam orang. Namun semata-mata empat di dalam antaranya yang digunakan sudah pernah terbukti serta ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : suara.com
