Pemerintah Jamin Upah Minimum Tidak Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Negatif
Melex.id – Pemerintah telah terjadi mengeluarkan aturan terkait pengupahan yang mana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah terbit.
Dalam beleid itu, terdapat ketentuan pada mana upah tidak ada akan mengalami penurunan, walaupun pertumbuhan perekonomian negatif. Peraturan itu memberlakukan bahwa upah minimum akan tetap sejenis di tempat tahun depan, jika pertumbuhan ekonomi masih negatif.
“Jika pertumbuhan kegiatan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sebanding dengan nilai upah minimum tahun berjalan,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip dari Instagram resminya @kemnaker, yang tersebut dikutip Kamis (16/11/2023).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang tersebut sudah memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian selama ini.
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum yang diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, lalu Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang tersebut menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang tersebut relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. “Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan juga ketenagakerjaan pada suatu daerah telah lama terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang dimaksud akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja juga keberlangsungan usaha,” kata Menaker Ida, Jumat (10/11/2023).
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah sebagai peran tambahan untuk memberikan saran dan juga pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur juga skala upah di tempat perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
“Kenaikan upah minimum dapat mengupayakan peningkatan daya beli masyarakat, yang dimaksud pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan juga jasa yang tersebut diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan terlibat berkembang juga menyokong terbukanya lapangan kerja baru,” katanya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia bisnis serta industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang dimaksud berkeadilan pada perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur kemudian skala upah.
“Penerapan struktur juga skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas kemudian kinerja pekerja/buruh akibat pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.
Sumber : suara.com
